
Petugas menyortir barang yang akan dikirimkan ke pelanggan di Gudang Jasa Pengiriman, Jakarta, Jumat (23/04/2021). Pemerintah akan memberikan subsidi ongkos kirim belanja daring atau online senilai Rp 500 miliar pada Hari Belanja Online Nasional (Harbolna
JawaPos.com - Kabar kurang sedap bagi masyarakat yang kerap memanfaatkan promo gratis ongkos kirim (ongkir) pembelian di e-commerce. Ketentuan ini diumumkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di Jakarta, Jumat (16/5).
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital 8/2025 tentang Layanan Pos Komersial. Kebijakan itu diklaim merupakan bagian dari strategi nasional untuk membangun sistem logistik yang lebih efisien, adil, dan merata di seluruh wilayah Indonesia.
Regulasi itu menjadi landasan pembaruan menyeluruh terhadap ekosistem pos dan kurir yang semakin vital. Khususnya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi digital dan konektivitas nasional. Menteri Komdigi Meutya Hafid menyatakan bahwa regulasi ini merupakan pelaksanaan langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto.
Dia mengatakan Prabowo menekankan pentingnya memperkuat jalur distribusi nasional. Dia menegaskan bahwa industri pos dan logistik bukan hanya sarana pengantaran barang. Tetapi bagian dari infrastruktur ekonomi dan sosial bangsa. "Industri pos, kurir, dan logistik bukan hanya soal kirim-mengirim barang. Tapi tentang menjaga konektivitas, membuka akses ekonomi, dan menggerakkan harapan masyarakat hingga ke pelosok,” tegas Meutya.
Sementara itu Direktur Pos dan Penyiaran Komdigi Gunawan Hutagalung, menjelaskan bahwa pembatasan ini ditujukan khusus untuk produk yang dijual dengan harga di bawah harga pokok penjualan (HPP). "Apabila ada diskon yang membuat tarif layanan pos komersial menjadi lebih rendah dari biaya pokok, maka Gratis Ongkir tidak dapat diterapkan," jelasnya.
Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan agar para pelaku e-commerce dapat menjual produk dengan harga yang lebih sehat dan berkelanjutan. Gunawan menyatakan bahwa masa berlaku Gratis Ongkir selama tiga hari dapat diperpanjang jika diperlukan. "Misalnya, jika tiga hari diterapkan tetapi mereka mengajukan perpanjangan, itu bisa dilakukan. Kami akan melakukan evaluasi," ungkapnya.
Sesuai dengan aturan dalam Peraturan Menteri Komdigi 8/2025 di pasal 45 diatur bahwa Penyelenggara Pos dapat memberikan diskon terhadap tarif layanan pos komersial. Asalkan tarif tersebut setelah diskon masih di atas atau sama dengan biaya pokok layanan. Diskon yang membuat tarif layanan pos komersial di bawah biaya pokok hanya dapat diberikan untuk waktu tertentu. Serta tidak melebihi tiga hari dalam satu bulan, sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat 4 peraturan tersebut.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
