
Platform Tiktok./Time.com
JawaPos.com - Belakangan publik kembali dihebohkan dengan berita rencana pemblokiran platform TikTok oleh Pemerintah Nepal di negaranya.
Dikutip dari Jawapos dari media India ANI, Menteri Komunikasi dan Teknologi Informasi Nepal Rekhma Sharma, menjelaskan bahwa keputusan pelarangan penggunaan TikTok telah dibuat melalui rapat kabinet baru-baru ini.
Namun, meski telah dilaksanakan rapat kabinet, Sharma menegaskan bahwa pemerintah Nepal belum memastikan kapan akan mulai memberlakukan keputusan larangan tersebut pada masyarakat.
Masyarakat Chitwan di Nepal menyambut baik keputusan pemerintah yang akan memberlakukan larangan terhadap TikTok ini. Mereka menganggap bahwa pelarangan tersebut akan berdampak positif bagi masyarakat keseluruhan.
Sementara itu, berdasarkan pemberitaan dari Kathmandu Post yang dikutip oleh Jawapos, TikTok mendapatkan kritikan dari masyarakat Nepal karena kontennya yang cenderung sering sekali menampilkan dan menyebarkan ujaran kebencian.
Media tersebut juga menyebutkan, terdapat sebanyak 1.647 kasus kejahatan dunia maya khususnya di TikTok yang dilaporkan dalam empat tahun terakhir.
Pada awal pekan lalu, telah dilakukan pertemuan dan diskusi antara Biro Siber Kepolisian Nepal, Kementerian Dalam Negeri, dan perwakilan TikTok untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Diskusi tersebut menghasilkan keputusan bahwa Nepal akan segera melakukan pelarangan TikTok, namun hal itu diperkirakan baru akan mulai diberlakukan setelah persiapan teknis selesai.
Keputusan pelarangan TikTok ini muncul beberapa hari setelah pemerintah mengeluarkan peraturan 'Petunjuk Pengoperasian Jejaring Sosial 2023'.
Sesuai dengan aturan baru yang dikeluarkan pemerintah inilah, akhirnya platform media sosial yang beroperasi di Nepal diwajibkan untuk mendirikan kantor mereka di negara tersebut.
Pertemuan kabinet sebelumnya telah mewajibkan situs-situs media sosial seperti Facebook, X (sebelumnya Twitter), TikTok, YouTube, dan lainnya, untuk membuka kantor penghubung mereka di Nepal.
Langkah ini diambil oleh pemerintah karena semakin banyak orang yang mengeluh bahwa ketidakhadiran perwakilan perusahaan-perusahaan platform media sosial tersebut di Nepal menyulitkan pihak berwenang untuk menangani masalah-masalah yang terjadi seperti sekarang ini.
Perusahaan-perusahaan platform media sosial, harus segera mendirikan kantornya di Nepal dan menunjuk seorang penanggung jawab dalam waktu tiga bulan setelah peraturan ini diberlakukan.
Selain itu perusahaan-perusahaan tersebut harus mendaftarkan platform media sosial mereka ke Kementerian Teknologi Informasi dan Komunikasi Nepal.
Karena jika platform itu tidak didaftarkan secara resmi, kementerian dapat menutup akses platform tersebut.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
