
Foto: Ilustrasi: Layanan mesin pencari Google. (Business Insider).
JawaPos.com - Sudah melewati batas akhir yang telah ditetapkan, sampai hari ini, Kamis (21/7) masih belum ada nama Google hingga YouTube terdaftar di Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Sebelumnya, Google telah menjanjikanbakal patuh dan tunduk terhadap peraturan di Indonesia.
Lalu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) apakah bakal memblokirnya? Sampai berita ini dibuat, pihak Kemenkominfo masih bungkam dan belum memberi tanggapan terkait kelanjutan langkah terhadap Google dan YouTube yang belum terdaftar di laman PSE Kominfo.
Sebelumnya, jika mengacu pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang beroperasi di Indonesia selambat-lambatnya harus mendaftar hingga 20 Juli 2022 pukul 23.59.
Kewajiban pendaftaran sebagai PSE ini ditujukan kepada perusahaan yang menyediakan layanan secara digital, yang memiliki portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet. Sampai Kamis (21/7) siang, masih tidak terpampang nama Google maupun YouTube masuk ke dalam daftar di laman pse.kominfo.go.id.
Seperti sudah disinggung di atas, sebelumnya Google mengatakan akan mengikuti kebijakan Pemerintah Indonesia terkait PSE Lingkup Privat. Sampai saat ini, baru Google Cloud saja yang telah terdaftar di Kominfo.
"Kami mengetahui keperluan mendaftar dari peraturan terkait, dan akan mengambil tindakan yang sesuai dalam upaya untuk mematuhi," kata pihak Google beberapa waktu lalu.
Berikut daftar beberapa PSE kenamaan yang sudah ada namanya di laman PSE Kominfo:
- LINE Store
- LINE Games
- Twitter
- Snapchat
- Webtoon
- LINE Messenger
- PUBG Battlegrounds
- WE TV
- WhatsApp
- Facebook
- Instagram dll
Sebelumnya juga sempat viral nama Google terdaftar sebagai PSE domestik. Nama Google didaftarkan oleh sejumlah perusahaan Indonesia, seperti PT Internusa Terus Jaya, CV Citra Lestari, serta CV Daun Jati.
Setelah ditelusuri, perusahaan tersebut memang berasal dari Indonesia dan salah satunya CV Daun Jati berlokasi di Sumedang, Jawa Barat. Terkait hal ini, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan pun menjelaskan.
Dalam konferensi pers yang digelar beberapa hari lalu, ia menuturkan, pendaftaran PSE dibuat untuk memudahkan masyarakat. Karenanya, ia mengharapkan masyarakat benar-benar membangun kepercayaan dan Kemkominfo pun percaya masyarakat akan memberikan informasi sebenar-benarnya.
"Kalau dia ada niatan menipu, di bawah pengisian itu ada 'memberikan data yang sebenar-benarnya', memasukkan data (yang salah) adalah kejahatan. Ini kita lihat, kalau ada niatan untuk mengacaukan kita lihat," tuturnya.
Semuel juga menegaskan, apabila ditemukan penipuan atau niat mengacaukan, kementerian tidak segan untuk melacak IP yang bersangkutan, dan menyatakan siap melakukan laporan ke polisi.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
