Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 21 Juli 2022 | 21.54 WIB

Lewat Batas Daftar PSE, Google dan YouTube Belum Juga Diblokir

Foto: Ilustrasi: Layanan mesin pencari Google. (Business Insider). - Image

Foto: Ilustrasi: Layanan mesin pencari Google. (Business Insider).

JawaPos.com - Sudah melewati batas akhir yang telah ditetapkan, sampai hari ini, Kamis (21/7) masih belum ada nama Google hingga YouTube terdaftar di Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Sebelumnya, Google telah menjanjikanbakal patuh dan tunduk terhadap peraturan di Indonesia.

Lalu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) apakah bakal memblokirnya? Sampai berita ini dibuat, pihak Kemenkominfo masih bungkam dan belum memberi tanggapan terkait kelanjutan langkah terhadap Google dan YouTube yang belum terdaftar di laman PSE Kominfo.

Sebelumnya, jika mengacu pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang beroperasi di Indonesia selambat-lambatnya harus mendaftar hingga 20 Juli 2022 pukul 23.59.

Kewajiban pendaftaran sebagai PSE ini ditujukan kepada perusahaan yang menyediakan layanan secara digital, yang memiliki portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet. Sampai Kamis (21/7) siang, masih tidak terpampang nama Google maupun YouTube masuk ke dalam daftar di laman pse.kominfo.go.id.

Seperti sudah disinggung di atas, sebelumnya Google mengatakan akan mengikuti kebijakan Pemerintah Indonesia terkait PSE Lingkup Privat. Sampai saat ini, baru Google Cloud saja yang telah terdaftar di Kominfo.

"Kami mengetahui keperluan mendaftar dari peraturan terkait, dan akan mengambil tindakan yang sesuai dalam upaya untuk mematuhi," kata pihak Google beberapa waktu lalu.

Berikut daftar beberapa PSE kenamaan yang sudah ada namanya di laman PSE Kominfo:

- LINE Store
- LINE Games
- Twitter
- Snapchat
- Webtoon
- LINE Messenger
- PUBG Battlegrounds
- WE TV
- WhatsApp
- Facebook
- Instagram dll

Sebelumnya juga sempat viral nama Google terdaftar sebagai PSE domestik. Nama Google didaftarkan oleh sejumlah perusahaan Indonesia, seperti PT Internusa Terus Jaya, CV Citra Lestari, serta CV Daun Jati.

Setelah ditelusuri, perusahaan tersebut memang berasal dari Indonesia dan salah satunya CV Daun Jati berlokasi di Sumedang, Jawa Barat. Terkait hal ini, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan pun menjelaskan.

Dalam konferensi pers yang digelar beberapa hari lalu, ia menuturkan, pendaftaran PSE dibuat untuk memudahkan masyarakat. Karenanya, ia mengharapkan masyarakat benar-benar membangun kepercayaan dan Kemkominfo pun percaya masyarakat akan memberikan informasi sebenar-benarnya.

"Kalau dia ada niatan menipu, di bawah pengisian itu ada 'memberikan data yang sebenar-benarnya', memasukkan data (yang salah) adalah kejahatan. Ini kita lihat, kalau ada niatan untuk mengacaukan kita lihat," tuturnya.

Semuel juga menegaskan, apabila ditemukan penipuan atau niat mengacaukan, kementerian tidak segan untuk melacak IP yang bersangkutan, dan menyatakan siap melakukan laporan ke polisi.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore