Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 27 Juli 2023 | 20.24 WIB

Website Twitter Ganti Nama Jadi X, Sempat Dideteksi sebagai Laman Konten Negatif Kominfo

Ilustrasi: Laman X.com sempat dikira situs bermuatan unsur negatif. - Image

Ilustrasi: Laman X.com sempat dikira situs bermuatan unsur negatif.

JawaPos.com - Pergantian nama Twitter jadi 'X' mulai diterapkan di berbagai lini. Diawali dengan penggantian logo sampai nama website untuk mengakses platform microblogging Twitter. Tepat pada awal pekan ini, platform milik Elon Musk itu mulai menggunakan nama 'X' sebagai identitas baru.

Perubahan besar-besaran di tubuh Twitter ini jelas bikin heboh seluruh kalangan pengguna. Sebab, sejak didirikan pada 2006, Twitter yang mengambil namanya dari permainan suara burung yang berkicau dan menggunakan logo burung sejak awal berdiri itu tak banyak melakukan perubahan.

Soal alamat baru website Twitter, sempat terjadi masalah di kalangan pengguna di Tanah Air. Hal ini terjadi saat laman atau website Twitter yang semula Twitter.com diganti ke X.com pada Senin (27/7). Saat pengguna mengakses situs X.com, website tersebut tidak biasa diakses dan muncul peringatan berwarna merah.

Beberapa pengguna di Indonesia, terutama yang mengakses internet melalui jaringan milik grup Telkom, tidak bisa mengakses situs X.com. Situs ini diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) karena dianggap berisi muatan konten negatif.

Pemblokiran ini dilakukan oleh penyedia jaringan seluler yang digunakan oleh masing-masing perangkat. Termasuk, saat JawaPos.com sempat menjajal menggunakan layanan Internet Provider (IP) milik Telkom Group.

Seperti bisa dilihat pada gambar, ketika mengakses situs tersebut, pengguna kurang lebih akan mendapat keterangan “Maaf, akses ke situs ini diblokir oleh Pemerintah Indonesia karena mengandung konten negatif.”

Menurut keterangan yang tertera dalam situs tersebut, X.com ini diblokir karena disebut mengandung unsur Pornografi, Judi, Phishing/Malware, Sara, dan Proxy.
Pemblokiran ini dilakukan untuk memerangi konten-konten negatif berdasarkan Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 40 (2a) dan (2b) Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pemblokiran ini berlaku untuk Twitter versi web saja karena mengandung situs nama ‘X.com’. Sedangkan versi aplikasi tidak dilaporkan bermasalah.

Meski demikian, pemblokiran situs X.com tidak berjalan lama. Sebab pada Rabu (25/7) seluruh jaringan internet di Indonesia bisa mengakses alamat tersebut tanpa ada peringatan dari pemerintah lagi. 

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore