
DIPERIKSA: Ani Musrifah, diperiksa penyidik Polres Malang.
JawaPos.com - Polres Malang melanjutkan pemeriksaan terhadap seorang ibu yang menghajar anak kandungnya hingga tewas. Tersangkanya adalah Ani Musrifah, 32. Sedangkan korban bernama Syaiful Anvar.
Dalam proses pemeriksaan, polisi melibatkan psikiater. Tujuannya untuk mengetahui kondisi kejiwaan perempuan tempramen tersebut. "Ya, kami libatkan psikiater untuk tahu bagaimana kondisi kejiwaan ibu ini. Hasilnya berguna bagi pemeriksaan kami," kata Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung di Mapolres Malang, Sabtu (23/6).
Sejauh ini, sudah dilakukan pemeriksaan dengan memanggil empat orang saksi. Keterangan mereka kemudian dikomparasi dengan pengakuan tersangka. Lalu hasil dari olah tempat kejadian perkara dan otopsi, juga menjadi dasar bagi keputusan hukum untuk Ani.
Menunggu hasil dari pemeriksaan dengan psikiater, polisi masih konsentrasi di fakta-fakta dan unsur pemenuhan delik. "Sementara nunggu. Kami masih konsentrasi ke fakta dan unsur pemenuhan delik," imbuh Ujung.
Berdasarkan hasil otopsi, terdapat sejumlah luka di tubuh anak yang hobi main layangan itu. Mulai di tangan, kaki, dada dan kepala. "Penyebab kematian korban karena adanya pendarahan di otak. Ada pendarahan di kepala dan menyeluruh," ungkap Ujung.
Seperti diberitakan, Ani menghajar Syaiful pada Selasa (19/6) petang. Alasannya, anak bungsu itu mencuri uang Rp 51 ribu. Ani juga marah karena mendapati tubuh Syaiful kotor, padahal baru dimandikan.
Tanpa banyak bicara, perempuan bertubuh bongsor itu segera menyeret Syaiful dari halaman depan ke dalam rumah. Di dalam rumah, korban dihajar tanpa ampun oleh ibunya.
Syaiful sempat berteriak kesakitan. Dia meminta tolong dan memohon ampun kepada ibunya. Namun bukannya berhenti, Ani justru terus memukul anaknya. Di kamar mandi, Ani mengguyur Syaiful sambil memukul sekujur tubuh anaknya itu dengan gayung. Bahkan gayung warna abu-abu yang digunakan untuk memukul hingga pecah tak berbentuk. Gagangnya patah.
Malam sekitar pukul 21.00 WIB, Syaiful mengeluh pusing. Dia muntah tiga kali dan terjatuh karena pusing hingga kemudian kejang. Ani beserta saudaranya membawa Syaiful ke Puskesmas Pagak. Saat dibawa ke sana, matanya hanya membeliak dengan pandangan kosong.
Korban sempat diberi obat. Namun karena selama dua jam tidak ada reaksi, dia akhirnya dirujuk ke RS Hasta, Kepanjen. Kemudian dirujuk ke RSUD Kepanjen. Kondisi Syaiful hanya bernapas berat seperti orang mendengkur.
Rabu (20/6) sekitar pukul 3.00 WIB, bocah yang baru saja mengkhatamkan Alquran itu menghembuskan napas terakhir. Saat itu korban sedang dalam perjalanan menuju rumah sakit.
Atas perbuatannya, Ani dikenakan Pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 atas perubahan UU Nomor 35 Tahun 2014. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Resmi Pindah ke Bali! Derby Jawa Timur Arema FC vs Persebaya Surabaya Digelar di Stadion Kapten I Wayan Dipta
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Sebut Ada 3 Lokasi untuk Pembangunan Koperasi Merah Putih
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Lawan Arema FC Laga Terakhir Bruno Moreira? Intip Akhir Kontrak Kapten Persebaya Surabaya
