Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 22 Juni 2018 | 18.50 WIB

Aman Abdurrahman Divonis Hukuman Mati

Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6). - Image

Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6).

JawaPos.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang vonis dengan terdakwa pimpinan kelompok teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD), Aman Abdurrahman, Jumat (22/6). Dalam amar putusan, majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ahmad Zaini menjatuhkan hukum mati kepada Aman. Bos JAD itu dinyatakan bersalah atas keterlibatannya dalam sejumlah aksi terorisme di Indonesia.


"Mengadili, menyatakan terdakwa Aman Abdurrahman alias Oman Rachman telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana terorisme. Menjatuhkan dengan pidana terhadap Aman Abdurrahman dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Ahmad Zaini.


Aman dinilai terbukti memerintahkan orang untuk melakukan pengeboman di Thamrin dan Kampung Melayu hingga Gereja Oikumene Samarinda beberapa tahun silam. Selain itu, Aman juga dianggap terbukti menyebarkan paham terorisme.


Perbuatan pria yang akrab disapa Oman Rachman itu dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.


Aman juga dianggap melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagai dakwaan kedua primer.


Vonis majelis hakim ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Seluruh pleidoi atau pembelaan yang dilakukan Aman ditolak oleh majelis hakim.


Sebagai informasi, Aman pernah divonis hukuman selama tujuh tahun penjara pada Februari 2005. Usai menjalani hukuman, Aman kembali ditangkap karena terbukti membiayai pelatihan kelompok teroris di Jantho, Aceh Besar. Setelah itu, ia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan dan divonis hukuman penjara sembilan tahun.


Aman kemudian dinyatakan bebas pada Hari Kemerdekaan. Namun, Aman tidak langsung bebas, melainkan dipindahkan ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Aman berpandangan pemerintah Indonesia dan Pancasila merupakan falsafah kafir.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore