Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 22 Juni 2018 | 12.37 WIB

KPK Kaji Laporan FKMS soal Program Validasi-Verifikasi di Kemensos

KPK bakal mengkaji terlebih dahulu pelaporan FKMS ihwal Khofifah. - Image

KPK bakal mengkaji terlebih dahulu pelaporan FKMS ihwal Khofifah.

JawaPos.com - Sepekan jelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2018, calon Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (21/6).


Pelapor adalah Forum Komunikasi Masyarakat Sipil (FKMS). Dilansir JPNN (Jawa Pos Grup), FMKS merupakan organisasi yang terdiri dari DPD Lembaga Pengawas Anggaran Indonesia (LPAI) Jawa Timur dan Relawan Nasional 212 Jokowi Presiden Republik Indonesia (Renas 212 JPRI).


Mereka memberikan laporan dugaan korupsi program verifikasi dan validasi Kementerian Sosial tahun 2015.


Khofifah sendiri memang menjabat sebagai menteri sosial sebelum memutuskan berlaga di Pilkada Jatim 2018.


Koordinator Nasional Renas 212 JPRI Nasir meminta KPK menelusuri sejumlah program penanggulangan kemiskinan di Kemensos. Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014 tanggal 03 November 2014.

Dalam beleid itu, terang Nasir, pemerintah telah menetapkan program-program perlindungan sosial. Program itu meliputi Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat.


"Terkait kebijakan tersebut, ada pelaksanaan verifikasi dan validasi data penerima program perlindungan sosial. Ini yang kami soroti karena ada dugaan maladministrasi dan penyimpangan lainnya," kata Nasir di Gedung KPK, Kamis (22/6).


Adapun menurut informasi yang dihimpun pihaknya, anggaran pelaksanaan verifikasi dan validasi data penerima Program Perlindungan Sosial ini sebesar Rp 395.827.799.485.


"Sumbernya dari APBN-P Tahun 2015 dengan nilai kontrak sebesar Rp 377.702.218.650,” kata Nasir.


Karena itu, pihaknya meminta KPK memeriksa semua pihak yang terlibat dalam proyek tersebut.


Sementara, Juru Bicara KPK Febry Diansyah mengatakan, laporan terkait dugaan pelanggaran di Kementerian Sosial tersebut akan ditelaah terlebih dahulu.


"Berlaku untuk semua laporan yang masuk, tanpa terkecuali," jelas Febri.


Dia juga belum bisa memastikan akan memanggil atau meminta keterangan pihak-pihak terkait. "Intinya semua laporan diperlakukan sama," tutup dia.

Editor: Imam Solehudin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore