
Direktur Jenderal (Dirjen) Potensi Pertahanan (Pothan) Kemhan Laksamana Muda TNI Sri Yanto.
JawaPos.com - Keputusan mengalihkan pengelolaan Taman Makam Pahlawan (TMP) dari Kementerian Sosial (Kemensos) kepada Kementerian Pertahanan (Kemhan) dibarengi keharusan melakukan revisi undang-undang (UU) dan keputusan presiden (keppres).
Setidaknya ada 2 UU dan 1 keppres yang harus direvisi. Yakni UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, persisnya Pasal 25 huruf I dan Pasal 26 huruf g. Kemudian UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, persisnya lampiran F bidang sosial angka 6. Terakhir revisi Keppres Nomor 13 tahun 1984 tentang Pengelolaan TMP Kalibata.
Karena itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Potensi Pertahanan (Pothan) Kemhan Laksamana Muda TNI Sri Yanto menyampaikan bahwa Memorandum of Understanding (MoU) antara Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dengan Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin di Kantor Kemhan pada Kamis (2/4) harus ditindaklanjuti dengan revisi UU dan Keppres.
”Saat ini kan undang-undangnya masih dalam proses perubahan. Sehingga nanti setelah undang-undangnya bisa diubah, saat ini adalah MoU-nya ada, MoU-nya transisi pengelolaan bersama antara Kementerian Sosial dan Kementerian Pertahanan,” kata dia saat diwawancarai pada Kamis (23/4).
Menurut Sri Yanto, wakil menteri pertahanan dan wakil menteri sosial sudah bertandang ke DPR untuk membahas hal itu. Dia memastikan, komunikasi dengan DPR sudah berjalan. Tidak hanya itu, komunikasi juga dilakukan bersama DPD. Namun demikian, proses revisi UU tentu saja membutuhkan waktu.
”Memang membutuhkan waktu untuk melakukan perubahan undang-undang. Tapi dengan MoU yang ada nanti kan kami transisi, PKS bersama, kemudian nanti kami akan mengelola bersama, sampai nunggu nanti regulasinya jelas,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama Sri Yanto menyampaikan bahwa tidak ada pertimbangan kapasitas dalam pengalihan pengelolaan TMP dari Kemensos kepada Kemhan. Dia memastikan, pengelolaan oleh Kemensos saat ini sudah berjalan dengan baik.
”Pertimbangannya bukan karena Kementerian Sosial tidak mampu, tetapi Kementerian Sosial saat ini sudah mengelola dengan baik, namun untuk lebih bisa lebih terintegrasi,” kata dia saat diwawancarai oleh awak media di Kantor Kemhan pada Kamis (23/4).
Menurut Sri Yanto, saat ini pengelolaan TMP secara fisik berada di bawah Kemensos. Sementara urusan protokoler menjadi tanggung jawab TNI. Agar kedua urusan tersebut terintegrasi, Kemensos mengalihkan pengelolaan TMP kepada Kemhan.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
