
Kapolda Kepulauan Riau (Kepri) Irjen Didid Widjanardi, (tengah) dalam agenda pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus narkoba jenis sabu seberat 1,622 ton
JawaPos.com - Pihak Kepolisian melakukan pelimpahan tersangka kasus penyelundupan 1,622 ton sabu beserta barang buktinya, Kamis (22/6). Pelimpahan tersebut dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.
Dalam kesempatan ini, Kapolda Kepulauan Riau (Kepri) Irjen Didid Widjanardi; Kajari Batam, Dir IV Bareskrim Mabes Polri, Jampidum dan pejabat lainnnya.
Kapolda Riau Irjen Didid mengatakan, pelimpahan ini dilakukan untuk melanjutkan proses hukum terhadap para pelaku penyelundupan 1,622 ton sabu. Dimana sebelumnya, pihak Kepolisian telah melengkapi berkas kasus tersebut.
"Adapun identitas keempat tersangka yaitu, Chen Hui, 42, WNA asal China sebagai Kapten kapal yang membawa barang haram ini; Chen Yi, 32, WNA China yang tinggal di Provinsi Fujien Kecamatan Fu Zhen, Desa San Pien, No. 39. Selanjutnya adalah Chen Mei Seng, 69, nelayan asal Provinsi Fujien Kecamatan Fu Zhen, Desa San Pien, No. 52 dan terakhir Yao Yin, 63, nelayan asal Provinsi Fujien, Kecamatan Fu Zhen, Desa San Pien No. 37," jelasnya.
Selain keempat tersangka, turut sert dilimpahkan barang bukti berupa, dua gram brutto sabu untuk pembuktian perkara dipersidangan; satu unit Kapal Laut MV Min Lian Yu Yun 61870; empat Unit Alat Navigasi Kapal; satu unit telepon satelit dan satu unit auto pilot Kapal. Kemudian, satu bendel foto copy dokumen Kapal serta beberapa barang bukti lainnya.
"Pada 4 Mei lalu, telah dimusnahkan barang bukti," paparnya.
Adapun barang yang dimusnahkan berupa 81 karung goni warna hijau berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu seberat 1,622 ton. Dengan perincian 1.620.998 (satu juta enam ratus dua puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan) gram brutto serbuk kristal diduga sabu dan sisa hasil dari Puslabfor untuk dimusnahkan.
Sementara 1.000 gram disisihkan untuk uji laboratorium, dan dua gram brutto serbuk kristal diduga shabu dijadikan pembuktian perkara. "Ini sesuai surat ketetapan yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Batam. Dari barang bukti dimusnahkan, maka kita dapat menyelamatkan 8 juta anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba," kata Didid menjelaskan.
Lebih lanjut ia menegaskan, atas perbuatannya, para pelaku disangkakan pasal terkait penyelundupan dan peredaran gelap narkotika sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
