Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 21 Juni 2018 | 00.38 WIB

Sekolah Dilarang Tarik Sumbangan saat PPDB, Nekat Kepsek Dipecat

ILUSTRASI: Pemkot Solo melarang pihak sekolah untuk menarik sumbangan kepada wali murid sebagai syarat saat pendaftaran peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2018/2019. - Image

ILUSTRASI: Pemkot Solo melarang pihak sekolah untuk menarik sumbangan kepada wali murid sebagai syarat saat pendaftaran peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2018/2019.

JawaPos.com - Pemkot Solo melarang pihak sekolah untuk menarik sumbangan kepada wali murid sebagai syarat saat pendaftaran peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2018/2019. Jika nantinya ditemukan ada sekolah yang nekat melakukan penarikan sumbangan, maka Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo mengancam akan memecat kepala sekolah tersebut.


"Kalau nanti ada sumbangan, saya langsung akan terjunkan tim Saber pungli untuk mengatasi permasalahan tersebut. Kalau terbukti, ancamannya kepala sekolah langsung saya pecat," tegas Rudy kepada JawaPos.com, Rabu (20/6).


Sikap tegas ini dilakukan karena sumbangan tersebut tidak pernah dibenarkan dan termasuk dalam pungli dan korupsi. Sehingga, tidak ada tindakan lain yang lebih pas selain pemecatan. Dan yang paling bertanggungjawab terhadap adanya sumbangan tersebut adalah kepala sekolah.


Selain itu, Rudy juga mengimbau kepada seluruh warga untuk melaporkan setiap adanya penarikan iuran yang mengatasnamakan sumbangan. Baik itu sumbangan untuk pembangunan sekolah atau keperluan lainnya. Dan setiap laporan yang masuk akan langsung ditindaklanjuti.


"Yang mengetahui ada penarikan seperti itu langsung laporkan ke saya atau dinas pendidikan, akan langsung kami tindaklanjuti," ucapnya.


Selama ini, Pemkot melalui Dinas Pendidikan tidak pernah menginstruksikan adanya penarikan sumbangan. Tetapi, jika sumbangan tersebut diberikan atas keinginan dari orang tua siswa hal itu tidak masalah.


Selain masalah penarikan sumbangan, hal yang menjadi perhatian adanya penitipan siswa sebelum masa pendaftaran dibuka. Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan, Etty Retnowati menegaskan, bahwa pihak sekolah dilarang untuk menampung penitipan calon siswa. Mengingat, untuk pendaftaran baru akan dibuka pada tanggal 3-5 Juli untuk jalur online atau daring. Sedangkan untuk jalur offline atau luring dimulai tanggal 25-27 Juni.


"Wong pendaftaran saja baru dibuka nanti, masak sudah ada penitipan. Itu tidak boleh," pungkasnya.

Editor: Sari Hardiyanto
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore