Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 19 Juni 2018 | 05.30 WIB

Begini Syarat Jadi Cawapres Prabowo

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakilnya Sandiaga Salahudin Uno - Image

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakilnya Sandiaga Salahudin Uno


JawaPos.com - Wakil Dewan Pembina Partai Gerindra Sandiaga Uno menerapkan syarat khusus bagi politikus ataupun tokoh yang akan mendampingi Ketua Umum sekaligus capres dari Partai Gerindra Prabowo Subianto pada Pilpres 2019. Hal itu diterapkan menjelang 51 hari menjelang pesta demokrasi.


Menurutnya, orang tersebut harus memahami isu ekonomi di Indonesia. Khususnya, yakni sektor ekonomi riil yang meliputi barang, jasa, dan sumber daya.


“Isu utama, isu ekonomi khusunya ekonomi riil yang jadi harapan dari masyarakat yaitu ekonomi Pasal 33, ekonomi Pancasila yang dapat menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya,” ujar Sandi di Jakarta Timur, Senin (18/6).


Ketua Tim Pemenangan Pilpres Gerindra itu menekankan, Pasal 33 dalam Undang-Undang Dasar 1945 memiliki arti penting untuk kemajuan masyarakat.


“Kita harus menjadi tuan rumah di negeri sendiri, aset-aset vital bangsa kita harus bisa dikelola untuk kepentingan dan untuk kemajuan masyarakat Indonesia,” terangnya.


Sebagai cerminan dari Pasal 33, Sandi menjelaskan bahwa dirinya ingin ada investasi yang masuk. Namun, investasi harus dipastikan untuk kebutuhan terbaik dari bangsa dan negara itu sendiri.


“Ya itu syarat kita kepada yang bergabung (dengan Gerindra) bahwa Pasal 33 Ekonomi Pancasila termasuk juga wakil presidennya setuju bahwa ekonomi Pasal 33 menjadi pedoman untuk kota membangun bangsa ini ke depan,” tegas dia.


Sementara itu, Pasal 33 dalam UUD 1945 secara utuh berbunyi sebagai berikut:


”Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan” (Pasal 33 Ayat 1); “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara” (Pasal 33 Ayat 2); “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat” (Pasal 33 Ayat 3); dan ”Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional” (Pasal 33 Ayat 4).

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore