Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 18 Juni 2018 | 21.25 WIB

Soal Pidana Khusus, ICJR Rekomendasikan ini ke Pembuat Undang-undang

Pemerintah dan DPR masih membahas pengesahan RKUHP. Banyak masukan agar uu terkait pidana khusus tidak dikodifikasikan dalam RKUHP. - Image

Pemerintah dan DPR masih membahas pengesahan RKUHP. Banyak masukan agar uu terkait pidana khusus tidak dikodifikasikan dalam RKUHP.

JawaPos.com - Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara memberikan beberapa rekomendasi terkait Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Dia meminta ketentuan yang sudah diatur di luar KUHP, tidak dikodifikasikan dalam RKUHP.


Tetapi Anggara memberikan jalan tengah, apabila memang harus dimasukkan dalam RKUHP, maka pasal-pasal khusus tersebut harus dirinci lagi.


"Buku I yang telah diatur dalam undang-undang di luar KUHP berlaku untuk spesifik masing-masing tindak pidana yang dimasukkan ke dalam RKUHP atau Buku I RKUHP merinci kekhususan asas bagi tindak pidana-tindak pidana tertentu dalam BUKU II RKUHP," jelasnya pada awak media, Senin (18/6).


Adanya rincian tersebut, lanjut Anggara, guna menghindari duplikasi, terutama masalah ketidakpastian hukum dan keraguan. "RKUHP secara tegas menyebutkan dan mencabut pasal mana dalam undang-undang sektoral atau di luar KUHP yang merupakan pasal yang diduplikasi ke dalam RKUHP," tuturnya.


Dia menjelaskan, kodifikasi sendiri merupakan mekanisme simplifikasi regulasi dan membuat suatu aturan menjadi sistematis. Namun, jika menimbulkan ketidakpastian hukum maka yang sudah diatur di luar KUHP, lebih baik tidak dimasukkan dalam RKUHP.


"Dalam hal ini pemerintah gagal untuk memastikan adanya simplifikasi dan aturan yang bisa dibaca lebih sistematis. Maka sebaiknya beberapa ketentuan yang sudah diatur di luar KUHP, dicabut dari (tidak dimasukkan dalam) RKUHP," pungkasnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore