
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat meninjau Pulau D Reklamasi Teluk Jakarta.
JawaPos.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno enggan berkomentar terkait penerbitan peraturan gubernur (Pergub) 58/2018 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Dia mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang akan menjawabnya. “Terima kasih atas effort-nya dan (jawaban) saya arahkan ke Pak Anies,” ujar Sandi di Pasar Seni Ancol, Jakarta Utara, Rabu (13/6).
Sebelumnya diberitakan, Pergub itu ditandatangani Anies pada 4 Juni 2018, dan diundangkan pada 7 Juni 2018. Saat ini, telah diunggah dan dapat diakses publik melalui https://jdih.jakarta.go.id.
Dalam pasal 4 ayat 2 buruf b, BKP Pantura memiliki fungsi pengoordinasian penyusunan dan pelaksanaan rencana teknis dan program pengembangan reklamasi Pantura Jakarta. Tugas mereka antara lain pemanfaatan tanah pulau reklamasi, pembangunan dan pengelolaan prasarana dan sarana, pemeliharaan lingkungan reklamasi, dan pengendalian pencemaran lingkungan.
Dengan adanya tugas di pasal 4, besar kemungkinan pergub itu memang untuk melanjutkan pengelolaan pulau reklamasi. Tetapi, tidak seperti rencana eksisting. Pemprov ingin pulau reklamasi yang sudah terlanjur ada dimanfaatkan dengan cara baru.
Itu terlihat dari Pasal 4 ayat 2 (c) poin satu. Tertulis kalau penataan meliputi perbaikan lingkungan, pemeliharaan kampung luar batang dan kampung nelayan. Termasuk, penataan kembali lingkungan permukiman kelompok masyarakat bantaran sungai dan lokasi fasilitas umum di deretan pantai utata Jakarta.
Pergub terkait juga merinci pembentukan BKP Pantura Jakarta yang diketuai oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, diwakili oleh Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda DKI Jakarta, dan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta.
Terkait kemungkinan Anies melanjutkan reklamasi atas adanya Pergub tersebut belum dapat terkonfirmasi. Sekda DKI Jakarta Saefullah tidak merespons pesan singkat dan telepon yang dilayangkan JawaPos.com.
Anies menyegel 932 bangunan di Pulau D reklamasi Pantai Utara Jakarta pekan lalu, Kamis (7/6). Bangunan tersebut terdiri dari 409 rumah, 212 rukan tapak 60-90 meter persegi dan 311 unit rukan dan rumah tinggal.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mantan Kiper Persebaya Surabaya Buka Suara! Dimas Galih Ungkap Kondisi Ruang Ganti PSBS Biak
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
