Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 14 Juni 2018 | 06.00 WIB

Soal Pergub Kelola Reklamasi, Sandiaga: Saya Arahkan ke Pak Anies

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat meninjau Pulau D Reklamasi Teluk Jakarta. - Image

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat meninjau Pulau D Reklamasi Teluk Jakarta.


JawaPos.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno enggan berkomentar terkait penerbitan peraturan gubernur (Pergub) 58/2018 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta.


Dia mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang akan menjawabnya. “Terima kasih atas effort-nya dan (jawaban) saya arahkan ke Pak Anies,” ujar Sandi di Pasar Seni Ancol, Jakarta Utara, Rabu (13/6).


Sebelumnya diberitakan, Pergub itu ditandatangani Anies pada 4 Juni 2018, dan diundangkan pada 7 Juni 2018. Saat ini, telah diunggah dan dapat diakses publik melalui https://jdih.jakarta.go.id.


Dalam pasal 4 ayat 2 buruf b, BKP Pantura memiliki fungsi pengoordinasian penyusunan dan pelaksanaan rencana teknis dan program pengembangan reklamasi Pantura Jakarta. Tugas mereka antara lain pemanfaatan tanah pulau reklamasi, pembangunan dan pengelolaan prasarana dan sarana, pemeliharaan lingkungan reklamasi, dan pengendalian pencemaran lingkungan.


Dengan adanya tugas di pasal 4, besar kemungkinan pergub itu memang untuk melanjutkan pengelolaan pulau reklamasi. Tetapi, tidak seperti rencana eksisting. Pemprov ingin pulau reklamasi yang sudah terlanjur ada dimanfaatkan dengan cara baru.


Itu terlihat dari Pasal 4 ayat 2 (c) poin satu. Tertulis kalau penataan meliputi perbaikan lingkungan, pemeliharaan kampung luar batang dan kampung nelayan. Termasuk, penataan kembali lingkungan permukiman kelompok masyarakat bantaran sungai dan lokasi fasilitas umum di deretan pantai utata Jakarta.


Pergub terkait juga merinci pembentukan BKP Pantura Jakarta yang diketuai oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, diwakili oleh Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda DKI Jakarta, dan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta.


Terkait kemungkinan Anies melanjutkan reklamasi atas adanya Pergub tersebut belum dapat terkonfirmasi. Sekda DKI Jakarta Saefullah tidak merespons pesan singkat dan telepon yang dilayangkan JawaPos.com. 


Anies menyegel 932 bangunan di Pulau D reklamasi Pantai Utara Jakarta pekan lalu, Kamis (7/6). Bangunan tersebut terdiri dari 409 rumah, 212 rukan tapak 60-90 meter persegi dan 311 unit rukan dan rumah tinggal. 

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore