Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 13 Juni 2018 | 19.07 WIB

Setelah Segel Pulau D, Anies Terbitkan Pergub untuk Kelola Reklamasi

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat mengunjungi Pulau D Reklamasi Teluk Jakarta. - Image

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat mengunjungi Pulau D Reklamasi Teluk Jakarta.

JawaPos.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta tentang pengelolaan dan pemanfaatan pulau reklamasi Pantai Utara Jakarta. Pergub itu mengatur Badan Koordinasi Pengelolaan reklamasi sekaligus fungsinya.


Pergub 58/2018 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta itu ditandatangani Anies pada 4 Juni 2018, dan diundangkan pada 7 Juni 2018. Saat ini, telah diunggah dan dapat diakses publik melalui https://jdih.jakarta.go.id.


Dalam pasal 4 ayat 2 buruf b, BKP Pantura memiliki fungsi pengoordinasian penyusunan dan pelaksanaan rencana teknis dan program pengembangan reklamasi Pantura Jakarta. Tugas mereka antara lain pemanfaatan tanah pulau reklamasi, pembangunan dan pengelolaan prasarana dan sarana, pemeliharaan lingkungan reklamasi, dan pengendalian pencemaran lingkungan.


Dengan adanya tugas di pasal 4, besar kemungkinan pergub itu memang untuk melanjutkan pengelolaan pulau reklamasi. Tetapi, tidak seperti rencana eksisting. Pemprov ingin pulau reklamasi yang sudah terlanjur ada dimanfaatkan dengan cara baru.


Itu terlihat dari Pasal 4 ayat 2 (c) poin satu. Tertulis kalau penataan meliputi perbaikan lingkungan, pemeliharaan kampung luar batang dan kampung nelayan. Termasuk, penataan kembali lingkungan permukiman kelompok masyarakat bantaran sungai dan lokasi fasilitas umum di deretan pantai utata Jakarta.


Pergub terkait juga merinci pembentukan BKP Pantura Jakarta yang diketuai oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, diwakili oleh Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda DKI Jakarta, dan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta.


Terkait kemungkinan Anies melanjutkan reklamasi atas adanya Pergub tersebut belum dapat terkonfirmasi. Sekda DKI Jakarta Saefullah tidak merespons pesan singkat dan telepon yang dilayangkan JawaPos.com.


Sebelumnya, Anies menyegel 932 bangunan di Pulau D reklamasi Pantai Utara Jakarta pekan lalu, Kamis (7/6). Dia mengatakan akan membentuk badan yang menangani masalah reklamasi Pantai Utara Jakarta.


"Kiya akan segera menuntaskan penyusunan raperda sekaligus juga kita akan nanti membentuk semua badan-badan yang yang yang diharuskan oleh Peraturan Presiden nomor 52 tahun 95 dan juga oleh Perda yang menyangkut reklamasi," ujar Anies di Pulau D.


Namun, dia belum mendetilkan pembentukan badan terkait. Padahal, Pergub BKP Pantura yang dimaksud diundangkan pada hari yang sama dengan penyegelan tersebut.


"Nanti kita akan segera umumkan, timnya sudah ada orangnya semua sudah siap nanti akak kita umum kan segera.," tandasnya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore