Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 13 Juni 2018 | 18.21 WIB

Para Calon Kepala Daerah, Zakat dan Sedekah Jangan Dipolitisasi

Ilustrasi Baznas - Image

Ilustrasi Baznas

JawaPos.com - Ramadan 2018 bertepatan dengan tahun politik. Dimana Indonesia akan melangsungkan pesta demokrasi secara serentak pada 27 Juni 2018 mendatang. Namun ada yang harus diingatkan kepada para kandidat haram hukumnya sedekah jadi bahan politisasi agama.


Sekretaris Umum MUI Jabar HM Rafani Akhyar, menegaskan kepada para kandidat Gubernur dan Wakil Gubernur atau calon pemimpin daerah di Jawa Barat untuk tidak memanfaatkan momentum pembayaran Zakat Fitrah atau sedekah sebagai upaya politisasi agama. Karena akan menghilangkan nilai zakat itu sendiri.


Dengan jelas, hal ini tidak diperbolehkan. Sebab itu namanya politisasi agama. Pasalnya, indikasi ada politisasi agama melalui zakat dan sedekah itu hukumnya jelas tidak bisa.


"Haram seseorang politisasi agama lewat membayar zakat atau sedekah. Zakat niatnya itu jelas untuk semata-mata ibadah, tidak boleh ada niat yang lain, apalagi berkampanye," ungkapnya.


Setiap ibadah apapun bentuk dan besarannya itu tergantung pada niat. Maka, jika niatnya tidak benar atau melenceng maka tindakan berzakat atau sedekah itu tidak bakal mempunyai pahala ibadah.


"Kan rugi, bayar zakat tapi untuk politik biar orang memilih kita. Ingat, itu bakal merusak pahala ibadah, perilaku semacam ini jelas tergolong dalam politisasi agama hukumnya. Jelas haram tidak boleh, hilang nanti nilai ibadahnya," tuturnya.


Pihak MUI Jabar pun mengimbau kepada seluruh pasangan calon untuk meluruskan niat sebelum menyalurkan zakat fitrah dan sedekahnya. Agar tidak menjadi orang yang merugi karena niat ibadahnya melenceng.


"Siapapun paslon hindari berzakat atau sedekah dengan diniatkan untuk dipilih atau politisasi agama. Hindarilah niat-niat kaya gitu, jauhkanlah, hapus dalam memori. Menyalurkan zakat itu harus lillahi ta'ala murni untuk ibadah," pungkasnya

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore