Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 12 Juni 2018 | 22.36 WIB

Empat Residivis Pencuri Kembali Digulung

Kapolres Tuban AKBP Nanang Haryono saat gelar kasus di Mapolres Tuban. - Image

Kapolres Tuban AKBP Nanang Haryono saat gelar kasus di Mapolres Tuban.

JawaPos.com - Satreskrim Polres Tuban meringkus empat pencuri yang kerap beroperasi selama Ramadan. Semua pelaku merupakan residivis dengan kasus serupa.


Keempat pelaku berasal dari Kabupaten Tuban dan Lamongan. Adalah RG, 25, warga Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Tuban, dan HT, 27, warga Desa Karanglo, Kecamatan Kerek, Tuban, Jawa Timur (Jatim).


Sedangkan pelalu lainnya berinisial AD, 38, warga Desa Dinoyo, Kecamatan Deket, Lamongan. Serta HTN, 34, warga Desa Sugihwaras, Kecamatan Deket, Lamongan, Jatim


"Keempat pelaku adalah residivis yang sudah malang melintang di wilayah Tuban," kata Kapolres Tuban AKBP Nanang Haryono kepada sejumlah media di Mapolres Tuban, Selasa (12/6).


Saat menjalankan aksinya, kedua pelaku asal Tuban mengintai korban dari jarak jauh. Begitu mendapat bidikan, mereka langsung melancarkan aksinya. "Pelaku membidik korban dalam posisi sendiri ataupun di tempat yang sepi. Saat ada kesempatan, mereka melancarkan aksinya," terang Nanang.


Sedangkan kedua pelaku dari Lamongan menyasar rumah kosong. Seperti yang terjadi di Desa Bogorejo, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban. "Semua pelaku telah berhasil kami tangkap. Beserta barang bukti berupa handphone, laptop, sepeda motor dan sejumlah barang berharga lainnya telah kami amankan," ujarnya.


Dalam menjalankan aksinya, pelaku juga membawa alat setrum dan senjata tajam untuk melukai korbannya. "Mereka tak segan melukai korbanya dengan menyetrum bahkan menodongkan pisau," terangnya.


Akibat perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP. Ancaman hukumannya pidana maksimal 12 tahun penjara.

Editor: Sofyan Cahyono
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore