Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 12 Juni 2018 | 21.46 WIB

Dipenjara Akibat Tulisannya, Yusuf Meninggal Dunia di Tahanan

Ilustrasi: Muhammad Yusuf meninggal saat dipenjara. - Image

Ilustrasi: Muhammad Yusuf meninggal saat dipenjara.

JawaPos.com - Muhammad Yusuf, wartawan Kemajuan Rakyat (KR), meninggal di Lapas Kotabaru, Kalsel, Minggu (10/6). Dia ditahan karena muatan 23 tulisannya yang dinilai negatif oleh perusahaan sawit PT Multi Sarana Agro Mandiri (MSAM). Berdasar visum, tidak ada tanda-tanda kekerasan di tubuh Yusuf.


Kasatreskrim Polres Kotabaru AKP Surya Miftah mengatakan, Yusuf meninggal saat berada di ruang tahanan Lapas Kotabaru pada Minggu sekitar pukul 14.00. Awalnya, Yusuf mengeluh sesak napas dan nyeri di bagian dada. "Oleh petugas lapas, langsung diantar ke RSUD Kotabaru," terangnya kemarin (11/6).


Namun, pada pukul 14.30, staf RSUD menyatakan bahwa Yusuf telah meninggal. Dia diduga terkena serangan jantung.


Polres Kotabaru sebelumnya menjerat Yusuf dengan UU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia menulis 23 berita yang dinilai Dewan Pers dengan empat poin. Yakni, berita tidak memenuhi standar etik jurnalistik, mengandung opini menghakimi, dan tidak menyuarakan kepentingan umum, serta penyelesaian kasus bisa menggunakan aturan di luar UU Pers. "Kami berdasar Dewan Pers," jelasnya.


Dewan Pers menyebutkan tidak pernah mendapat pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan, tapi baru terlibat dalam kasus tersebut setelah Polres Kotabaru meminta keterangan ahlinya, yakni Sabam Leo Batubara.


Wakil Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Hendry Ch. Bangun mengatakan, total sebanyak 23 berita yang ditulis Yusuf secara beruntun. "Dua berita pertama, Dewan Pers menyimpulkan merupakan wilayah pers, hak jawab dan sebagainya," jelasnya. Untuk 21 berita lain, lanjut dia, Dewan Pers menganggap penyelesaian kasusnya bisa ditempuh dengan aturan di luar UU Pers.


Mengapa 23 berita itu tidak diwajibkan untuk mendapat 23 berita hak jawab dan hak klarifikasi? Dia menuturkan, Dewan Pers sebenarnya bekerja setelah mendapat laporan masyarakat. Namun, pihak yang dirugikan oleh pemberitaan (PT MSAM) tidak mengadukannya. Selain itu, media yang menaungi Yusuf tidak mengadukan bahwa wartawannya dipidana. "Kami terlibat saat sudah berkas acara pemeriksaan," jelasnya.


Dia menduga Yusuf dijerat UU ITE karena memasukkan sebagian tulisannya ke media sosial.

Editor: Fersita Felicia Facette
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore