
Kuasa Hukum Ustad Alfian Tanjung kecewa dengan pemindahan kliennya. Terlebih pihak keluarga.
JawaPos.com - Terpidana kasus ujaran kebencian Ustad Alfian Tanjung telah dipindahkan ke lembaga pemasyarakan (lapas) Porong, Sidoarjo, Jawa Timur.
Pemindahan ini berdasarkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 1167/Pid.sus/2018 tertanggal 7 Juni 2018.
Ketua Tim Kuasa Hukum Alfian Tanjung, Abdullah Al Katiri mengaku sempat muncul kekecewaan dari pihak kekuarga. Sebab keluarga menginginkan agar pemindahan ini dapat ditunda sementara waktu hingga perayaan hari raya Idul Fitri tiba.
Abdullah sendiri sempat menghubungi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tanjung Perak, Surabaya supaya menunda pemindahan ini. Hasil dari pembicaraan, JPU mengatakan akan berkomunikasi dengan Kejaksaan Tinggi setempat untuk membicarakan hal tersebut.
"Oh iya (keluarga kecewa). Kami sempat telepon JPU-nya dan dia berjanji akan bicarakan dengan JPU Kejaksaan Tinggi yang menangani kasus itu. Tapi faktanya dinihari jam 02:00 WIB langsung dibawa ke Surabaya," ungkap Abdullah kepada JawaPos.com, Senin (11/6).
Sementara itu Abdullah juga mempertanyakan alasan inkrah menjadi dasar pemindahan Alfian.
Bahkan, dia membandingkan kasus kliennya dengan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. Ahok, kata dia, tak kunjung dipindahkan dari rutan Mako Brimob, Depok walaupun telah inkrah begitu lama.
"Nah ini timbul pertanyaan di benak kami bagaimana kasus Ahok, yang sudah inkrah satu tahun yang lalu tidak dipindahkan," lanjutnya.
Di sisi lain Abdullah berpendapat permintaan penundaan pemindahan kliennya seharusnya dikabulkan. Alasan kemanusiaan seharusnya menjadi faktor yang dipertimbangkan JPU.
"Kami hanya minta waktu demi kemanusiaan aja. Sekarang bayangkan posisi tiket mahal dan sebagainya. Anaknya dan Istrinya, kalau (Idul Fitri) di Jakarta kan dekat, kalau harus ke Surabaya kan (jauh)," pungkas Abdullah.
Sebagaimana diketahui, Alfian Tanjung dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus pemfitnahan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) dan mantan Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang disebut sebagai antek Partai Komunis Indonesia (PKI).
Meski sempat banding dan kasasi ke MA, Alfian tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi 2 tahun hukuman penjara oleh PN Surabaya.
Alfian sendiri ditahan di Rutan Mako Brimob karena perkara lain yakni terkait dugaan ujaran kebencian yang ditangani di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam perkara itu, Alfian dinyatakan lepas atau onslag.

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
