Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 12 Juni 2018 | 05.23 WIB

Protes Pemindahan Alfian Tanjung, Kuasa Hukum Bandingkan dengan Ahok

Kuasa Hukum Ustad Alfian Tanjung kecewa dengan pemindahan kliennya. Terlebih pihak keluarga. - Image

Kuasa Hukum Ustad Alfian Tanjung kecewa dengan pemindahan kliennya. Terlebih pihak keluarga.

JawaPos.com - Terpidana kasus ujaran kebencian Ustad Alfian Tanjung telah dipindahkan ke lembaga pemasyarakan (lapas) Porong, Sidoarjo, Jawa Timur.


Pemindahan ini berdasarkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 1167/Pid.sus/2018 tertanggal 7 Juni 2018.


Ketua Tim Kuasa Hukum Alfian Tanjung, Abdullah Al Katiri mengaku sempat muncul kekecewaan dari pihak kekuarga. Sebab keluarga menginginkan agar pemindahan ini dapat ditunda sementara waktu hingga perayaan hari raya Idul Fitri tiba.


Abdullah sendiri sempat menghubungi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tanjung Perak, Surabaya supaya menunda pemindahan ini. Hasil dari pembicaraan, JPU mengatakan akan berkomunikasi dengan Kejaksaan Tinggi setempat untuk membicarakan hal tersebut.


"Oh iya (keluarga kecewa). Kami sempat telepon JPU-nya dan dia berjanji akan bicarakan dengan JPU Kejaksaan Tinggi yang menangani kasus itu. Tapi faktanya dinihari jam 02:00 WIB langsung dibawa ke Surabaya," ungkap Abdullah kepada JawaPos.com, Senin (11/6).


Sementara itu Abdullah juga mempertanyakan alasan inkrah menjadi dasar pemindahan Alfian.


Bahkan, dia membandingkan kasus kliennya dengan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. Ahok, kata dia, tak kunjung dipindahkan dari rutan Mako Brimob, Depok walaupun telah inkrah begitu lama.


"Nah ini timbul pertanyaan di benak kami bagaimana kasus Ahok, yang sudah inkrah satu tahun yang lalu tidak dipindahkan," lanjutnya.


Di sisi lain Abdullah berpendapat permintaan penundaan pemindahan kliennya seharusnya dikabulkan. Alasan kemanusiaan seharusnya menjadi faktor yang dipertimbangkan JPU.


"Kami hanya minta waktu demi kemanusiaan aja. Sekarang bayangkan posisi tiket mahal dan sebagainya. Anaknya dan Istrinya, kalau (Idul Fitri) di Jakarta kan dekat, kalau harus ke Surabaya kan (jauh)," pungkas Abdullah.


Sebagaimana diketahui, Alfian Tanjung dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus pemfitnahan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) dan mantan Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang disebut sebagai antek Partai Komunis Indonesia (PKI).


Meski sempat banding dan kasasi ke MA, Alfian tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi 2 tahun hukuman penjara oleh PN Surabaya.


Alfian sendiri ditahan di Rutan Mako Brimob karena perkara lain yakni terkait dugaan ujaran kebencian yang ditangani di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam perkara itu, Alfian dinyatakan lepas atau onslag.

Editor: Imam Solehudin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore