Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 11 Juni 2018 | 14.40 WIB

Demi Haul Istri, Tarmizi Rela Jual Senpira, Akhirnya Ditembak Polisi

Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Yoga Baskara dan Kanit I Diteskrimum Polda Sumsel kompol Antoni Adhi saat memberikan keterangan pers di Mapolda Sumsel. - Image

Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Yoga Baskara dan Kanit I Diteskrimum Polda Sumsel kompol Antoni Adhi saat memberikan keterangan pers di Mapolda Sumsel.

JawaPos.com – Tarmizi, 45, warga Desa Sukaraja, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Ogan Komering ilir (OKI) harus berurusan dengan polisi. Pelaku tertangkap tangan menjual senjata api rakitan (Senpira) di Desa Batun, Kecamatan Jejawi, OKI.


Tarmizi mengaku, menjual senpira tersebut untuk biaya haul istrinya. Belum sempat menjual, polisi sudah menangkapnya. Namun, dia mengelak sebagai perakit senpiri. Dia mengaku hanya menjual saja.


“Senjata ini saya dapat dari seseorang di OKI, Pak. Kemudian saya jual lagi,” katanya saat ditemui di Mapolda Sumsel, Minggu (10/6).


Untuk satu senpira, ia mematok harga Rp 3 juta. Pelaku sudah menjual senpira beberapa kali hingga akhirnya tertangkap tangan polisi dan dibawa ke Polda.


Sementara itu, Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Yoga Baskara mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi bahwa pelaku sering menjual senpira. Kemudian, pihaknya melakukan penyamaran sebagai pembeli.


“Saat transaksi kami berhasil menangkap tersangka dengan barang bukti senpira,” katanya. Polisi juga terpaksa menembak pelaku.


Kanit I Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Antoni Adhi menambahkan, tersangka langsung mengeluarkan senpira jenis revolver warna silver bergagang kayu coklat, saat mengetahui pembelinya adalah polisi yang menyamar.


Dengan 3 butir amunisi aktif, pelaku langsung melakukan perlawanan untuk melarikan diri. Polisi dengan siaga langsung memberikan tembakan peringatan. Namun, tidak digubris oleh tersangka.


Akhirnya anggota memberikan tembakan di kaki tersangka hingga tersungkur. “Tersangka kami langsung bawa ke Polda untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka juga terancam pidana penjara selama 15 tahun,” tutupnya.


Editor: Yusuf Asyari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore