
Dari kiri: Matheus Mangentang, Ernawaty Simbolon dan kuasa hukum saat berdiskusi perlu tidaknya mengajukan banding
JawaPos.com – Perjuangan mahasiswa STT Injili Arastamar untuk mendapatkan keadilan karena mendapat ijazah palsu membuahkan hasil. Pada sidang vonis Kamis (7/6), majelis hakim memutuskan kalau Rektor Matheus Mangentang dan Direktur Ernawaty Simbolon bersalah. Mereka terbukti mengeluarkan ijazah palsu.
Hakim Ketua Ninik menjatuhkan vonis 7 tahun dan denda Rp 1 miliar kepada keduanya. Dalam sidang itu, ruangan penuh dengan mahasiswa STT Injili Arastamar, kerabat terdakwa, hingga kerabat korban ijazah palsu. Sebelum membacakan inti dari agenda persidangan yakni vonis, hakim membacakan runutan persidangan.
Mulai dari barang bukti yang dibawa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), saksi yang dihadirkan JPU, pleidoi, hingga tanggapan pleidoi oleh JPU kepada terdakwa. Ninik menyatakan bahwa kedua terdakwa telah melanggar UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Terdakwa menerbitkan ijazah tanpa ijin.
”Majelis menyatakan bahwa Matheus dan Ernawaty terbukti menerbitkan ijazah tanpa ijin,” ujar Ninik ketika membacakan vonis.
Dia melanjutkan pembacaan vonis tersebut. Terdakwa divonis selama 7 tahun dan denda Rp 1 miliar. Jika keduanya tidak sanggup membayar denda, maka bisa diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan. Namun, dia menyatakan kalau Matheus dan Ernawaty tidak ditahan di balik jeruji besi. Keduanya dinyatakan sebagai tahanan kota.
”Ini bukan langkah hukum terakhir. Jika ada pihak-pihak yang kurang puas dengan vonis hari ini maka bisa menempuh jalur hukum selanjutnya (banding, red),” papar Ninik.
Setelah membacakan vonis, Ninik menanyakan kepada Matheus dan Ernawaty apakah keduanya bakal melakukan upaya hukum. “Silahkan didiskusikan kepada penasihat hukum. Bagaimana?,” ujar hakim berhijab itu.
Matheus dan Ernawaty beranjak dari duduk pesakitan menuju ke penasihat hukum. Keduanya berbincang sangat pelan. Setelah keduanya berbicara dengan penasihat hukum, keduanya kembali ke duduk pesakitan di hadapan hakim. ”Kami akan pikirkan dan mohon ijin waktu yang mulia,” tutur Matheus.
Menanggapi hal tersebut, Ninik memberikan waktu hingga 7 hari kerja. Dia mengatakan, selama waktu tersebut, Matheus dan Ernawaty bisa menggunakan untuk berpikir apakah akan melakukan upaya hukum lainnya. ”Termasuk nanti berlaku bagi JPU,” ujarnya, lantas menatap Hardian selaku JPU.
Ninik menutup sidang dengan mengetuk palu. Ditemui terpisah, Jaksa Hardian mengaku terkejut dengan keputusan hakim yang tidak menahan Matheus dan Ernawaty. Menurutnya, JPU akan menggunakan waktu seminggu dari hakim untuk berpikir. Apakah pihaknya bakal melakukan upaya banding atas vonis dari hakim kepada Matheus dan Ernawaty.
”Kami akan berpikir dulu ya. Selama seminggu itu ya. Nanti bagaimana keputusannya tunggu setelah lebaran,” ungkap Hardian di temui di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur itu.
Langkah hukum banding tersebut bakal ditujukan ke Pengadilan Tinggi. Hardian menerangkan bahwa keputusan apakah ada perubahan status dari tahanan kota menjadi tahanan rutan ada di tangan Pengadilan Tinggi. ”Kalau banding akan ditujukan ke Pengadilan Tinggi,” tegasnya, lantas pergi.
Setelah persidangan, pihak terdakwa bungkam. Keduanya lantas meninggalkan ruang persidangan. Penasihat hukum korban Sabar Ompu Sunggu mengaku kecewa dengan vonis yang dijatuhkan oleh hakim. ”Ini itu kasusnya tampak hakim berpihak kepada terpidana. Mengapa tidak ditahan kan di atas lima tahun itu vonisnya,” ujarnya.
Berdasar pasal 205 ayat 1 KUHAP dan pasal 21 ayat 4 KUHAP menyatakan bahwa penahanan wajib dilakukan jika tersangka atau terdakwa divonis di atas lima tahun penjara. ”Di pasal 21 ayat 4 dan 205 itu jelas. Wajib ditahan itu,” tutur Sabar.
Ketua Peradi Jakarta Utara itu berharap jika JPU bisa melakukan banding ke Pengadilan Tinggi. Banding terkait penahanan dengan segera. ”Ini jelas ada cacat hukum di peradilan,” tandasnya.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
