Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 8 Juni 2018 | 05.11 WIB

Buron Empat Bulan, Abdul Dibuat Pincang

Tersangka Abdul saat ditemui di Mapolda Sumsel - Image

Tersangka Abdul saat ditemui di Mapolda Sumsel

JawaPos.com – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel akhirnya berhasil membekuk Abdul, 37, salah satu komplotan perampokan yang melakukan aksinya pada 19 Maret lalu di toko manisan Desa Gunung Jati, Kecamatan Cempaka, Kabupaten OKU Timur, Kamis (7/6).


Warga Desa Gunung Jati, Kecamatan Cempaka, Kabupaten OKU Timur ini juga terpaksa dibuat pincang oleh polisi dengan memberikan dua tembakan di kaki pelaku karena berusaha untuk kabur dan melawan petugas kepolisian saat akan ditangkap.


Saat ditemui di Mapolda Sumsel, Abdul yang diduduk di atas kursi roda menjelaskan bahwa toko manisan tersebut merupakan tetangganya sendiri yaitu Ruslan. Ia menjalankan aksinya bersama dua rekannya yakni Takim dan NIK yang saat ini masih buron


"Dua rekannya ini berpura-pura belanja agar menggambar atau mengetahui dimana letak uang yang disimpan," katanya, Kamis (7/6).


Setelah mengetahui lokasi penyimpanan uang. Ia pun mulai beraksi dengan membawa golok dari rumah untuk membuka pintu ruko. Setelah pintu ruko terbuka, ia bertiga langsung mengincar uang di dalam laci.


Takim bertugas untuk mengawasi sedangkan NIK bertugas mengambil uang Rp 70 juta yang ada di laci toko manisan milik Ruslan.


"Uang hasil rampokan tersebut dibagi-bagi, dan saya mendapatkan uang Rp 10 juta sisanya yang pegang Takim dan NIK," ujarnya.


Selama pelarian, ia pun sempat berpindah-pindah tempat tinggal hingga akhirnya ditangkap di Desa Perasinan Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin. Saat akan ditangkap, ia mencoba melarikan diri sambil menembakkan senjata api ke polisi. Namun, polisi terus melakukan pengejaran hingga polisi menembakan dua tembakan di kakinya. "Saya ditembak dua peluru di kaki dan akhirnya ditangkap oleh polisi," tutupnya.


Sementara itu, Kanit II Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Akhmad Bakhtiar mengatakan penangkapan Abdul ini berawal dari informasi Takim yang terlebih dahulu ditangkap.


Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil ditangkap di daerah Banyuasin. "Saat akan ditangkap tersangka sempat memberikan tembakan ke petugas kepolisian, dan akhirnya kami berhasil melumpuhkan pelaku dengan dua tembakan di kakinya," katanya.


Dalam penangkapan tersebut, pihaknya berhasil menyita senjata api rakitan jenis revolver bergagang kayu, tiga butir amunisi kaliber 9 milimeter dan dua butir selongsong amunisi. "Tersangka terancam dijerat pidana penjara selama 9 tahun," tutupnya.

Editor: Sari Hardiyanto
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore