
Tersangka Abdul saat ditemui di Mapolda Sumsel
JawaPos.com – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel akhirnya berhasil membekuk Abdul, 37, salah satu komplotan perampokan yang melakukan aksinya pada 19 Maret lalu di toko manisan Desa Gunung Jati, Kecamatan Cempaka, Kabupaten OKU Timur, Kamis (7/6).
Warga Desa Gunung Jati, Kecamatan Cempaka, Kabupaten OKU Timur ini juga terpaksa dibuat pincang oleh polisi dengan memberikan dua tembakan di kaki pelaku karena berusaha untuk kabur dan melawan petugas kepolisian saat akan ditangkap.
Saat ditemui di Mapolda Sumsel, Abdul yang diduduk di atas kursi roda menjelaskan bahwa toko manisan tersebut merupakan tetangganya sendiri yaitu Ruslan. Ia menjalankan aksinya bersama dua rekannya yakni Takim dan NIK yang saat ini masih buron.
"Dua rekannya ini berpura-pura belanja agar menggambar atau mengetahui dimana letak uang yang disimpan," katanya, Kamis (7/6).
Setelah mengetahui lokasi penyimpanan uang. Ia pun mulai beraksi dengan membawa golok dari rumah untuk membuka pintu ruko. Setelah pintu ruko terbuka, ia bertiga langsung mengincar uang di dalam laci.
Takim bertugas untuk mengawasi sedangkan NIK bertugas mengambil uang Rp 70 juta yang ada di laci toko manisan milik Ruslan.
"Uang hasil rampokan tersebut dibagi-bagi, dan saya mendapatkan uang Rp 10 juta sisanya yang pegang Takim dan NIK," ujarnya.
Selama pelarian, ia pun sempat berpindah-pindah tempat tinggal hingga akhirnya ditangkap di Desa Perasinan Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin. Saat akan ditangkap, ia mencoba melarikan diri sambil menembakkan senjata api ke polisi. Namun, polisi terus melakukan pengejaran hingga polisi menembakan dua tembakan di kakinya. "Saya ditembak dua peluru di kaki dan akhirnya ditangkap oleh polisi," tutupnya.
Sementara itu, Kanit II Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Akhmad Bakhtiar mengatakan penangkapan Abdul ini berawal dari informasi Takim yang terlebih dahulu ditangkap.
Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil ditangkap di daerah Banyuasin. "Saat akan ditangkap tersangka sempat memberikan tembakan ke petugas kepolisian, dan akhirnya kami berhasil melumpuhkan pelaku dengan dua tembakan di kakinya," katanya.
Dalam penangkapan tersebut, pihaknya berhasil menyita senjata api rakitan jenis revolver bergagang kayu, tiga butir amunisi kaliber 9 milimeter dan dua butir selongsong amunisi. "Tersangka terancam dijerat pidana penjara selama 9 tahun," tutupnya.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Resmi Pindah ke Bali! Derby Jawa Timur Arema FC vs Persebaya Surabaya Digelar di Stadion Kapten I Wayan Dipta
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Sebut Ada 3 Lokasi untuk Pembangunan Koperasi Merah Putih
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Lawan Arema FC Laga Terakhir Bruno Moreira? Intip Akhir Kontrak Kapten Persebaya Surabaya
