Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 8 Juni 2018 | 04.05 WIB

Kesal Tak Mau Disetubuhi, Sopir Taksi Online Perkosa Penumpang di Tol

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com -  Salah satu sopi taksi online kembali berulah. Bukan mengantarkan, dia malah memperkosa penumpangnya. Alhasil, dia harus berurusan dengan pihak kepolisian akibat ulahnya.


Adalah Fujiyanto alias Fuji, 38, dia tega melakukan pelecehan itu kepada D, salah seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Kampunh Lojok, Kelurahan Lontar, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tanggerang, Jawa Barat.


"Tersangka adalah pengemudi taksi online Grab dan sudah beberapa kali membawa korban," ujar Kanit IV Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya oleh AKP Rovan Richard Manehu dalam keterangannya, Kamis (7/6).


Kejadian ini bermula ketika warga perum Harvest City Blok OC 09/17 Kelurahan Cikarageman, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat itu, pada Jumat, 1 Juni 2018 sekitar pukul 17.00 WIB menghubungi korban dan mengajak makan ke daerah Bogor Jawa Barat.


Setelah itu sekira pukul 21.00 WIB, selepas makan, mereka nonton di Bioskop di daerah Bogor. Namun sebelum film tuntas diputar, korban memiinta pulang.


Bukannya dihantar pulang, korban malah dibawa oleh tersangka ke daerah Puncak, Bogor, Jawa Barat. "Pada saat itu tersangka mengajak korban untuk bersetubuh namun di tolak oleh korban dengan alasan lagi menstruasi," tutur Rovan.


Fuji pun marah dan mabawa korban pulang ke arah Jakarta. Akan tetapi niat mengantar pulang itu urung dilakukan.


Tersangka seketika mampir sejenak ke sebuah toserba dan membeli lakban tepat di daerah Megamendung. Setelah di rest area Cibubur KM 10 tersangka memarkirkan kendaraan di pinggir tol.


Dia langsung membekap korban dan mengikat tangan dan kaki korban dengan menggunakan lakban. Selanjutnya membawa  korban ke daerah Cibinong.


Di perjalanan Fuji mengambil handphone dan duit korban. Karena ketakutan, korban meminta untuk membuka ikatan kaki dan tangannya dan mau memenuhi keinginan Fuji untuk besetubuh. "Di dalam mobil, tersangka langsung memperkosa korban," kata Rovan.


Atas perbuatannya, Fuji ditersangkakakn melakukan pemerasan dan pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUHP dan pasal 285 KUHP.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore