Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 7 Juni 2018 | 21.28 WIB

DPR: Kebijakan Kemenristekdikti Berpotensi Langgar HAM

Wakil Ketua Komisi XI, Reni Marlinawati. Reni mengingatkan rencana Kemenristekdikti memantau aktivitas kampus terkait paham radikalisme, berpotensi melanggar HAM. - Image

Wakil Ketua Komisi XI, Reni Marlinawati. Reni mengingatkan rencana Kemenristekdikti memantau aktivitas kampus terkait paham radikalisme, berpotensi melanggar HAM.

JawaPos.com - Rencana Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) memantau aktivitas komunikasi di kampus, menuai protes. Kendati dalihnya untuk menangkal paham radikal, hal itu dinilai ide yang keliru dan serampangan.


Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi XI DPR, Reni Marlinawati. Reni mengatakan rencana Kemenristekdikti tersebut berpotensi menabrak hak asasai manusia (HAM).


"Alih-alih rencana ini akan menangkal radikalisme, justru sebaliknya berpotensi memproduksi radikalis-radikalis baru," ujar Reni dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Kamis (7/6).


Kata Reni, Kemenristekdikti seharusnya fokus pada upaya pencegahan dan penangkalan faham radikal berkembang di lingkungan perguruan tinggi. Pembentukan sistem pencegahan masuknya paham ini, diniai lebih efektif dan berkelanjutan (suistainable).


"Sistem ini harus komprehensif dari hulu hingga hilir," katanya.


Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini juga menambahkan, perlu adanya audit secara berkala dan berjenjang atas bahan ajar. Termasuk satuan acara pembelajaran (SAP) yang berada di lingkungan perguruan tinggi.


"Langkah mendasar ini penting untuk memastikan setiap materi yang disampaikan di lingkungan perguruan tinggi steril dari paham radikal," ungkapnya.


Menurut Reni, saat ini yang terpenting perbaiki proses rekrutmen tenaga pengajar dan mahasiswa. Rekrutmen tenaga pengajar baik di perguruan tinggi negeri maupun di perguruan tinggi swasta, harus memastikan tenaga pengajar selain cakap dari sisi keilmuwan namun juga harus dipastikan steril dari paham kontra-NKRI.


Tuntutan standard kualifikasi tenaga pengajar seperti dosen ber-Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) yang ditentukan pemerintah, lanjut dia, jangan sampai mengabaikan prinsip-prinsip tersebut.


"Pun sebaliknya, pihak Ristek Dikti dalam pemberian NIDN terhadap dosen jangan hanya sekadar berpijak pada syarat formil-administratif, lebih dari itu, penelusuran jejak rekam calon dosen ber-NIDN harus jelas dan terang," ungkapnya.


Rekrutmen calon mahasiswa baru baik di perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta, lanjut Reni, juga tidak semata-mata hanya berpijak pada nilai akhir saat di SLTA.


"Namun sebaliknya, syarat substansial-elementer terkait nilai kebangsaan dan ke-Indonesiaan harus ditempatkan di nomor pertama untuk kualifikasi lolos tidaknya calon mahasiswa," pungkasnya.


Editor: Imam Solehudin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore