Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 6 Juni 2018 | 04.58 WIB

Jaksa Patahkan Nota Pembelaan Terdakwa Kasus Ijazah Palsu STT Injili

Dari kiri: Matheus Mangentang, Ernawaty Simbolon dan Kuasa Hukum Tommy Sihotang - Image

Dari kiri: Matheus Mangentang, Ernawaty Simbolon dan Kuasa Hukum Tommy Sihotang


JawaPos.com – Upaya terdakwa kasus penerbitan ijazah tanpa ijin oleh STT Injili Arastamar, Matheus Mangentang dan Ernawaty Simbolon untuk lolos dari jerat hukum, coba dipatahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Setelah terdakwa menyampaikan pledoi pada Senin (4/6), hari ini, Selasa (5/6) giliran jaksa yang memberikan tanggapan di PN Jakarta Timur.


Dalam sidang yang dimulai pukul 13.02 di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur itu, jaksa menyampaikan tanggapannya selama 32 menit. Ada tiga poin penting dalam tanggapan jaksa yang dibacakan oleh penuntut umum Hardian dan Asnawi.


Pertama, terkait penilaian dari penasihat hukum terdakwa Tommy Sihotang yang menuduh JPU tidak mampu meghadirkan alat bukti sah. ”Bahwa kami telah menghadirkannya berupa ijazah dan sertifikat yang sah serta asli,” tegas Asnawi.


Selain dokumen tersebut, JPU juga menghadirkan alumnus hingga pekerja STT Injili Arastamar sebagai saksi fakta. ”Lalu ada juga keterangan dari saksi ahli hingga keterangan terdakwa juga. Semua kami himpun,” tuturnya.


Jika penasihat hukum masih menilai JPU tidak bisa menghadirkan alat bukti sah, dia menyebut ada kemungkinan penasihat hukum tidak bisa membaca dokumen yang dihadirkan. Kedua, perbedaan terkait ijazah dan sertifikat kompetensi yang ada pada Pasal 61 UU 20/2003.


Sertifikat kompetensi diberikan untuk para objek ajar yang telah lulus uji kompetensi. Sedangkan ijazah, merupakan satu pengakuan terhadap objek ajar yang telah menyelesaikan suatu jenjang pendidikan.


”Ijazah dijelaskan di ayat 2, lalu sertifikat kompetensi di ayat 3,” ungkapnya.


Poin terakhir, masih kata Asnawi, penasihat hukum harus bisa membedakan definisi dari sanksi pidana dan administratif. Dia menyatakan, kedua definisi dari keduanya jelas berbeda.


”Sanksi administratif diberlakukan jika ada permasalahan terhadap pemberian gelar. Lantas, untuk sanksi pidana diberikan jika ada permasalahan terkait perijinan pelaksanaan suatu kegiatan,” papar dia.


Ditemui di tempat yang sama, Hardian mengatakan bahwa pihaknya tidak sependapat dengan pleidoi yang diajukan oleh terdakwa. Dia menyebutkan, acuan dari JPU tetap pada UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.


”UU tersebut jelas kok. Dijelaskan mengenai penerbitan ijazah dan sertifikasi hingga sanksi administrative dan pidana,” jelasnya. ”Kasus ini adalah memberikan ijazah tanpa hak,” tambahnya.


Lebih lanjut dia menerangkan, kasus yang menyeret Matheus dan Ernawaty adalah jenis kasus dengan delik formil. Tegas, bahwa itu adalah perbuatan yang dilarang. ”Kemudian saat persidangan digelar, ternyata ada akibat atau kerugian yang muncul. Ijazah yang tidak bisa dipakai karena tidak terdaftar di Dikti,” tuturnya.


”Lalu dikaitkan dengan Pasal 21 UU Nomor 20 Tahun 2003, gelar yang tidak diakui maka bakal tidak sah. Alhasil tidak berguna,” imbuhnya.


Menurutnya, fakta yang juga terungkap dari persidangan sejak Februari itu juga terkait jumlah penerima ijazah Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD). Ternyata, kata dia, jumlah penerima ijazah sejak 2003 – 2009 mencapai 659 ijazah.


”Didakwaan kami ada 654 orang. Patokan jaksa adalah yang diluluskan oleh mereka (STT Injili Arastamar, red),” bebernya.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore