Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 5 Juni 2018 | 21.33 WIB

Oknum Pejabat BPN Solok Terjaring OTT

Kapolres Arosuka AKBP Ferry Irawan (tengah) menunjukkan barang bukti atas kasus dugaan pungli oknum pejabat BPN Kabupaten Solok. - Image

Kapolres Arosuka AKBP Ferry Irawan (tengah) menunjukkan barang bukti atas kasus dugaan pungli oknum pejabat BPN Kabupaten Solok.

JawaPos.com - Operasi tangkap tangan (OTT) menyasar oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar). Sang oknum berinisial MI, 50. Dia diduga melakukan pungutan liar.


Informasinya, MI terjaring OTT tim Saber Pungli pada Rabu (30/5) lalu. Dari tangan tersangka yang tercatat sebagai warga Kota Padang itu, petugas menemukan barang bukti uang tunai sebesar Rp 6 juta plus sertifikat tanah.


Kapolres Arosuka Solok AKBP Ferry Irawan membenarkan penangkapan itu. MI merupakan Kasi Pengukuran di BPN Kabupaten Solok. Dia tertangkap tangan meminta uang pelicin.


Adapun permintaan itu guna memperlancar urusan pemisahan sertifikat tanah yang diajukan salah seorang notaris atau PPAT setempat. "Jadi tersangka MI diduga meminta uang sebesar Rp 6 juta untuk melancarkan urusan saudara LY," kata AKBP Ferry Irawan saat dihubungi, Selasa (5/6).


Berdasarkan penyelidikan, tersangka diduga kerap dan sudah lama melakukan perbuatan serupa pada korban-korban lainnya. Apalagi saat digeledah, petugas juga menemukan sertifikat tanah milik masyarakat lainnya.


"Ya, petugas temukan banyak sertifikat tanah dari tangan tersangka. Kasus ini masih kami dalami. Bisa saja, pelaku tidak sendirian bertindak," ungkap Ferry.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 12 huruf e jo Pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Editor: Sofyan Cahyono
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore