Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 5 Juni 2018 | 19.30 WIB

Penjelasan Menteri Sri Mulyani untuk Pemda yang Bingung Cairkan THR

Menteri Keuangan Sri Mulyani - Image

Menteri Keuangan Sri Mulyani

JawaPos.com - Sejumlah pemda kebingungan dalam memenuhi THR. Namun, pemerintah pusat mengklaim besaran baru THR tidak akan membebani keuangan daerah. Sebab, itu sudah dipersiapkan jauh hari sejak perumusan APBN 2018 dan APBD 2018 pertengahan tahun lalu.


"THR dan gaji ke-13 itu bukan sesuatu yang tiba-tiba ditetapkan oleh kami," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani di istana kepresidenan, Jakarta, kemarin.


Mengenai penganggarannya, lanjut Ani—sapaan Sri Mulyani—pemerintah sudah menyiapkan sejak nota keuangan disampaikan tahun lalu di dalam penyusunan UU APBN 2018 bersama DPR. Di situ, alokasi anggaran THR dan gaji ke-13 untuk ASN daerah dihitung dan dipertimbangkan dalam pemberian dana alokasi umum (DAU).


Ani memastikan, dalam dana yang ditransfer pemerintah ke daerah, komponen tunjangan pada THR juga sudah dimasukkan ke hitung-hitungan besaran DAU. "Sudah (termasuk tunjangan) karena kan masak kita kayak gitu ujug-ujug (tiba-tiba, Red)," kata mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.


Soal kekhawatiran beberapa pemerintah daerah tentang risiko hukum pergeseran anggaran, KPK menyatakan belum bisa bersikap. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, pihaknya belum pernah melakukan kajian terhadap pengalihan APBD untuk THR pegawai daerah.


"Karena itu, KPK belum bisa memastikan apakah hal tersebut berpotensi menjadi masalah atau tidak bila diterapkan," kata Febri saat dihubungi Jawa Pos.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore