Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 5 Juni 2018 | 16.00 WIB

Jangan Gunakan Uang THR untuk Beli Baju Baru, Ini Penjelasannya

THR jangan dipakai beli baju baru. - Image

THR jangan dipakai beli baju baru.

JawaPos.com - Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Swasta sudah dapat segera dinikmati. Namun, para penerima THR harus berhati-hati. Pasalnya banyak orang salah kaprah soal Tunjangan Hari Raya (THR), alih-alih menambah pemasukan malah meninggalkan utang di kemudian hari.


Perencana Keuangan Certified Financial Planner (CFP), Kaukabus Syarqiyah menerangkan, THR sebetulnya adalah pemasukan tahunan, bukan pemasukan bulanan. Namun, sering kali masyarakat sering tidak sadar dengan pengeluaran tahunan.


Dia mencontohkan yang dimaksud dengan pengeluaran tahunan adalah pengeluaran yang hanya keluar saat hari raya seperti Idul Fitri, Idul Adha, serta keperluan biaya tagihan tahunan seperti bayar STNK kendaraan, bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), termasuk membeli tiket atau akomodasi mudik.


"Kita suka nggak ngeh sama pengeluaran tahunan," ujarnya saat dihubungi JawaPos.com, Senin (4/6).


Apalagi banyak masyarakat yang menggunakan uang tahunan untuk tambahan belanja yang notabene jatuh hanya untuk merayakan hari Lebaran. Dijelaskan Kiki, sapaan akrabnya, khusus bagi umat muslim ada dua hari raya yang diperingati.


“Oleh karena itu jangan dipakai buat nambahin uang belanja atau dihabiskan buat Lebaran aja," tuturnya.


Lebih lanjut, dia menyarankan sebaiknya uang THR disisihkan juga untuk Idul Adha dan bayar pajak serta kewajiban tahunan. Sementara membeli keperluan sandang seperti baju baru untuk dipakai hari raya tidak masuk ke dalam budget THR.


Jadi, kata dia, yang paling enak memang harus menyesuaikan daya beli. Jangan sampai seusai hari raya bukannya menjadi pribadi yang lebih baik tetapi malah meninggalkan utang demi menuruti syahwat belanja.

Editor: Fersita Felicia Facette
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore