
Ilustrasi THR Lebaran.
JawaPos.com - Selain ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu maupun paruh waktu di lingkungan Pemkot Surabaya dipastikan bakal mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya, Wiwiek Widayati.
Ia menyebut bahwa saat ini proses pencairan THR sedang berjalan dan ditargetkan cair dalam waktu dekat.
"THR ini lagi diproses. Jadi insya Allah mungkin dalam waktu dekat, paling lambat minggu depan bisa cair sesuai dengan peraturan menteri yang berlaku (maksimal H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri)," ujarnya, Rabu (11/3).
Untuk memastikan proses pencairan THR berjalan lancar, Pemkot Surabaya berkoordinasi intensif dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta Pemerintah Pusat, yakni Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.
Sementara terkait THR PPPK penuh waktu dan paruh waktu, lanjut Wiwiek, Pemkot Surabaya sudah menyiapkan anggarannya, namun besaran yang diberikan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.
Sebagai informasi, Pemerintah Pusat telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2026 yang Bersumber dari APBN.
Regulasi tersebut mulai berlaku sejak 4 Maret 2026, serta sebagai tindak lanjut dari PP Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13. Dalam aturan, dijelaskan mekanisme pembayaran hingga tata cara penyaluran.
Dalam PMK Nomor 13 Tahun 2026 dijelaskan bahwa pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) milik masing-masing satuan kerja pemerintah.
Aturan tersebut juga menegaskan bahwa THR dan gaji ke-13 diberikan dalam bentuk uang dan disalurkan langsung kepada penerima.
Jika tidak memungkinkan, pembayaran THR dapat dilakukan melalui bendahara pengeluaran.
Setelah perhitungan selesai, diterbitkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) yang diajukan ke KPPN untuk penerbitan SP2D. Dokumen SPM-LS THR dan gaji ke-13 dibuat terpisah dari gaji bulanan.
