
ILUSTRASI Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno membantah Badan Amil, Zakat, Infaq, Shadaqah (BAZIS) DKI Jakarta beroperasi secara ilegal.
JawaPos.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno membantah Badan Amil, Zakat, Infaq, Shadaqah (BAZIS) DKI Jakarta beroperasi secara ilegal. Menurutnya, lembaga pengelola zakat itu sudah mulai banyak menerima donasi dari pegawai negeri sipil (PNS) dan aparatur sipil negara (ASN).
“Bazis DKI kita pastikan legal dan punya landasan hukum dan kita sudah memiliki legalitas yang jelas,” ujarnya saat ditemui di Balai Kota, Senin (4/6).
Untuk memastikan hal tersebut, dia mengaku tengah meminta waktu kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). “Kita meminta waktu dari Ketua BAZNAS Pak Bambang Sudibyo bahwa berkaitan dengan bagaimana kita posisikan BAZIS DKI,” kata Sandi.
Saat ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki dua opsi terkait posisi BAZIS DKI. Pasalnya, lembaga tersebut sudah berdiri sejak 1968 dan memiliki footprint dan sudah berdampak di masyarakat.
“Ada dua opsi yang akan kami sampaikan satu opsi bahwa BAZIS DKI bisa jadi LAZ atau lembaga amil zakat, bisa bekerja sama dengan LAZ yang lain atau kita bisa bekerja sama dengan BAZIS DKI itu dua opsinya,” terang dia.
Terpisah, Kepala BAZNAS Bambang Sudibyo menyebut BAZIS DKI sudah satu setengah tahun tidak melakukan perpanjangan izin sebagai badan pengelola zakat. Masa terakhir izin BAZIS DKI diketahui habis pada 25 November 2016 silam.
“Jadi sudah satu setengah tahun lewat sehingga demikian lembaga tersebut tidak dalam koordinasi BAZNAS,” ujar Bambang di kantornya, Wisma Sirca, Jalan Johar, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (4/6).
Dia menegaskan, BAZIS DKI tidak pernah berkoordinasi dan tidak pernah melaporkan kegiatannya pada BAZNAS. Hal tersebut bisa dilihat dalam laporan yang kerap dimuat BAZNAS untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait aktivitas pengelolaan zakat di ibu kota.
Sampai saat ini, BAZNAS tidak mengakui BAZIS DKI sebagai bagian darinya. “Bagi kami BAZIS DKI itu tidak ada. Karena masa transisinya sudah lewat. Kalau masa transisi kami masih bisa,” pungkas Bambang.
Adapun beberapa syarat yang tidak dipenuhi Bazis DKI yakni Undang-Undang 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat bahkan BAZIS DKI juga tidak menaati Peraturan Pemerintah (PP) 14/2014 tentang pelaksanaan Undang-Undang 23/2011.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
