Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 5 Juni 2018 | 09.45 WIB

Dituding Tak Sesuai Undang-undang, Sandiaga Yakin BAZIS DKI Legal

ILUSTRASI Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno membantah Badan Amil, Zakat, Infaq, Shadaqah (BAZIS) DKI Jakarta beroperasi secara ilegal. - Image

ILUSTRASI Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno membantah Badan Amil, Zakat, Infaq, Shadaqah (BAZIS) DKI Jakarta beroperasi secara ilegal.

JawaPos.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno membantah Badan Amil, Zakat, Infaq, Shadaqah (BAZIS) DKI Jakarta beroperasi secara ilegal. Menurutnya, lembaga pengelola zakat itu sudah mulai banyak menerima donasi dari pegawai negeri sipil (PNS) dan aparatur sipil negara (ASN). 


“Bazis DKI kita pastikan legal dan punya landasan hukum dan kita sudah memiliki legalitas yang jelas,” ujarnya saat ditemui di Balai Kota, Senin (4/6).


Untuk memastikan hal tersebut, dia mengaku tengah meminta waktu kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). “Kita meminta waktu dari Ketua BAZNAS Pak Bambang Sudibyo bahwa berkaitan dengan bagaimana kita posisikan BAZIS DKI,” kata Sandi.


Saat ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki dua opsi terkait posisi BAZIS DKI. Pasalnya, lembaga tersebut sudah berdiri sejak 1968 dan memiliki footprint dan sudah berdampak di masyarakat.


“Ada dua opsi yang akan kami sampaikan satu opsi bahwa BAZIS DKI bisa jadi LAZ atau lembaga amil zakat, bisa bekerja sama dengan LAZ yang lain atau kita bisa bekerja sama dengan BAZIS DKI itu dua opsinya,” terang dia.


Terpisah, Kepala BAZNAS Bambang Sudibyo menyebut BAZIS DKI sudah satu setengah tahun tidak melakukan perpanjangan izin sebagai badan pengelola zakat. Masa terakhir izin BAZIS DKI diketahui habis pada 25 November 2016 silam.


“Jadi sudah satu setengah tahun lewat sehingga demikian lembaga tersebut tidak dalam koordinasi BAZNAS,” ujar Bambang di kantornya, Wisma Sirca, Jalan Johar, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (4/6).


Dia menegaskan, BAZIS DKI tidak pernah berkoordinasi dan tidak pernah melaporkan kegiatannya pada BAZNAS. Hal tersebut bisa dilihat dalam laporan yang kerap dimuat BAZNAS untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait aktivitas pengelolaan zakat di ibu kota.


Sampai saat ini, BAZNAS tidak mengakui BAZIS DKI sebagai bagian darinya. “Bagi kami BAZIS DKI itu tidak ada. Karena masa transisinya sudah lewat. Kalau masa transisi kami masih bisa,” pungkas Bambang.


Adapun beberapa syarat yang tidak dipenuhi Bazis DKI yakni Undang-Undang 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat bahkan BAZIS DKI juga tidak menaati Peraturan Pemerintah (PP) 14/2014 tentang pelaksanaan Undang-Undang 23/2011.


Editor: Sari Hardiyanto
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore