Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 5 Juni 2018 | 01.12 WIB

KPK Bidik Tersangka Lain

Juru bicara KPK Febri Diansyah saat diwawancarai awak media - Image

Juru bicara KPK Febri Diansyah saat diwawancarai awak media

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, pihaknya masih terus mengembangkan perkara dugaan korupsi e-KTP untuk mengungkap peran pihak-pihak lain yang dinilai turut serta merugikan keuangan negara senilai Rp 2,3 triliun. Untuk mencari pelaku lain, penyidik pun memeriksa sejumlah anggota dan mantan anggota DPR yang dinilai mengetahui perkara yang telah menyeret beberapa penyelenggara negara tersebut.


"Kami masih terus melakukan penyidikan dengan kedua tersangka ini. Selain itu ada pengembangan yang kita lalukan untuk mengungkap pelaku lain yang harus kita cari. Pelaku lain yang bertanggung jawab," papar juru bicara KPK Febri Diansyah, di gedung Merah Putih, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (4/6).


Namun, kendati menyebut tengah membidik pihak lain untuk dijadikan sebagai tersangka, mantan aktivis antikorupsi ini engga menyebut dari pihak mana oknum calon tersangka yang akan ditetapkan oleh lembaganya.


Sementara itu, terkait pemeriksaan beberapa pihak yang berasal anggota dan mantan anggota DPR seperti Melchias Marcus Mekeng, Mirwan Amir, Agun Gunandjar Sudarsa, Khatibul Umam, Arif Wibowo dan Rindoko Dahono, mereka katanya diklarifikasi terkait aliran dana, proses pembahasan penganggaran di DPR dan beberapa fakta persidangan. Ini dilakukan karena ada sejumlah saksi yang mengatakan pihak tertentu menerima aliran dana e-KTP.


"Pihak-pihak tertentu di DPR menerima aliran dana terkait e-KTP, itu tentu kita klarifikasi," tukasnya.


Untuk diketahui, dalam kasus e-KTP, sejumlah anggota dan mantan anggota DPR yang diperiksa hari ini disebut-sebut ikut menikmati aliran dana e-KTP yang merugikan negara senilai Rp 2,3 triliun. Hal itu terungkap dalam persidangan e-KTP, saat Setya Novanto maupun pihak lainnya seperti Irman dan Sugiharto disidangkan.


Bahkan, dari keterangan yang disampaikan Irvanto saat bersaksi di persidangan, dia menyebut adanya aliran dana sebesar USD 1 juta ke Melchias Markus Mekeng serta sebesar Rp USD 1,5 juta ke Agun Gunandjar.


Tak hanya itu, dalam dakwaan dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, Mirwan dan Khatibul Umam diduga menerima aliran dana E-ktp masing-masing USD 1,2 juta dan USD 400 ribu.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore