
Juru bicara KPK Febri Diansyah saat diwawancarai awak media
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, pihaknya masih terus mengembangkan perkara dugaan korupsi e-KTP untuk mengungkap peran pihak-pihak lain yang dinilai turut serta merugikan keuangan negara senilai Rp 2,3 triliun. Untuk mencari pelaku lain, penyidik pun memeriksa sejumlah anggota dan mantan anggota DPR yang dinilai mengetahui perkara yang telah menyeret beberapa penyelenggara negara tersebut.
"Kami masih terus melakukan penyidikan dengan kedua tersangka ini. Selain itu ada pengembangan yang kita lalukan untuk mengungkap pelaku lain yang harus kita cari. Pelaku lain yang bertanggung jawab," papar juru bicara KPK Febri Diansyah, di gedung Merah Putih, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (4/6).
Namun, kendati menyebut tengah membidik pihak lain untuk dijadikan sebagai tersangka, mantan aktivis antikorupsi ini engga menyebut dari pihak mana oknum calon tersangka yang akan ditetapkan oleh lembaganya.
Sementara itu, terkait pemeriksaan beberapa pihak yang berasal anggota dan mantan anggota DPR seperti Melchias Marcus Mekeng, Mirwan Amir, Agun Gunandjar Sudarsa, Khatibul Umam, Arif Wibowo dan Rindoko Dahono, mereka katanya diklarifikasi terkait aliran dana, proses pembahasan penganggaran di DPR dan beberapa fakta persidangan. Ini dilakukan karena ada sejumlah saksi yang mengatakan pihak tertentu menerima aliran dana e-KTP.
"Pihak-pihak tertentu di DPR menerima aliran dana terkait e-KTP, itu tentu kita klarifikasi," tukasnya.
Untuk diketahui, dalam kasus e-KTP, sejumlah anggota dan mantan anggota DPR yang diperiksa hari ini disebut-sebut ikut menikmati aliran dana e-KTP yang merugikan negara senilai Rp 2,3 triliun. Hal itu terungkap dalam persidangan e-KTP, saat Setya Novanto maupun pihak lainnya seperti Irman dan Sugiharto disidangkan.
Bahkan, dari keterangan yang disampaikan Irvanto saat bersaksi di persidangan, dia menyebut adanya aliran dana sebesar USD 1 juta ke Melchias Markus Mekeng serta sebesar Rp USD 1,5 juta ke Agun Gunandjar.
Tak hanya itu, dalam dakwaan dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, Mirwan dan Khatibul Umam diduga menerima aliran dana E-ktp masing-masing USD 1,2 juta dan USD 400 ribu.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Resmi Pindah ke Bali! Derby Jawa Timur Arema FC vs Persebaya Surabaya Digelar di Stadion Kapten I Wayan Dipta
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Sebut Ada 3 Lokasi untuk Pembangunan Koperasi Merah Putih
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Lawan Arema FC Laga Terakhir Bruno Moreira? Intip Akhir Kontrak Kapten Persebaya Surabaya
