Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 4 Juni 2018 | 22.21 WIB

Pemkab Malang Kekurangan Dana THR Rp 7 Miliar

CAIR: Sebagian PNS di Pemkab Malang akan menerima THR minggu ini. - Image

CAIR: Sebagian PNS di Pemkab Malang akan menerima THR minggu ini.

JawaPos.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyurati Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang dan Pemerntah Kota (Pemkot) Malang untuk memberikan THR dari dana APBD. Surat perintah itupun sudah ditindaklanjuti.


Bupati Malang Rendra Kresna sudah memerintahkan kepada Sekda agar surat dari Mendagri ditaati. Untuk gaji ke-13 sudah dicairkan. Sementara THR dicairkan dalam minggu ini.


Namun untuk pencairan THR yang mengunakan dana APBD, Pemkab Malang mengalami kekurangan dana sebesar Rp 7 miliar. Dana tersebut digunakan untuk memberikan THR berupa sekali gaji beserta dengan beragam tunjangannya.


Penerimanya bukan hanya PNS, namun juga honorer. Jumlah total penerima sekitar 14.300 orang. "Ya kekurangannya sekitar itu. Karena kalau untuk gaji 13, sudah kami anggarkan di APBD," kata Rendra ditemui di ruangannya, Senin (4/6).


Rendra menambahkan, kekurangan ini karena aturan THR terbaru mengharuskan memberikan gaji pokok beserta dengan segala macam tunjangannya. "Karena yang diberikan gaji pokok dan tunjangan, jadi dananya kurang," tandasnya.


Sesuai dengan petunjuk dari surat Mendagri, untuk dana ini terdapat beberapa alternatif. Di antaranya bisa dengan menggeser anggaran dengan gunakan dana tidak terduga. Atau bisa juga memanfaatkan dana kas.


Tapi Rendra menegaskan tidak akan menggunakan alternatif dengan menggeser dana atau gunakan dana tak terduga. Melainkan memanfaatkan dana yang ada. "Diambilkan dari acres anggaran. Cukup terpenuhi. Nanti tetap harus lakukan cara administrasi, dengan mengubah penjabaran dana APBD. Tidak perlu lagi ubah PAK," tutup Rendra.

Editor: Sofyan Cahyono
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore