
ilustrasi tahanan pengguna narkoba yang kini sudah memadati hampir semua lapas di Indonesia.
JawaPos.com - Pemasukan delik pidana narkotika ke dalam Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dianggap tidak tepat. Alasannya karena kejahatan narkotika membutuhkan treatmen khusus dalam penanganannya.
Hal itu diungkapkan oleh Kordinator Bidang Hukum Persaudaraan Korban Napza Indonesia (PKNI) Alfiana Qisthi. Menurutnya, jika RKUHP disahkan akan menghalangi Badan Narkorita Nasional (BNN) dalam upaya menghapus permasalahan narkoba yang mendera negeri ini. Sebab, penanganan narkotika di dalam RKUHP mengedepankan pendekatan hukum.
"Apabila ini dimasukan ke dalam RKUHP, maka penanganan narkotika hanya mengedepankan pendekatan hukuman," ujar Alfiana di Kantor Sekretariat ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (3/6).
Jika menggunakan pendekatan hukuman, maka akan sangat banyak orang yang terlibat kasus narkoba masuk bui. Hal itu tentu akan memunculkan masalah baru, karena Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sudah sangat terbatas dalam menyediakan rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (lapas).
Di sisi lain hukuman penjara bagi orang-orang yang terlibat dalam kasus narkotika dianggap gagal. Sebab sampai saat ini masih banyak bandar di dalam penjara yang memotori peredaran narkoba di luar.
Sementara itu RKUHP ini juga melihat rehabilitasi sebagai sanksi pidana. Hal tersebut tentu bertentangan dengan Kementerian Sosial (Kemensos) atau Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang beranggapan bahwa rehabilitasi harus berjalan berkelanjutan.
"Ketika mengenai rehabilitasi, Undang-undang sekarang memandang rehabilitasi sebuah kesukarelaan, namun di RKUHP merupakan sanksi pidana," tegas Alfiana.
Lebih jauh Alfiana melihat RKUHP juga memiliki kekurangan lain. Dalam RKUHP baik pengguna maupun pengedar assesment pemisahnya tidak ada. Hal ini tentu dapat dimanfaatkan oknum tertentu untuk melancarkan kejahatannya. Sebab pengedar bisa berstatus pengguna maupun sebaliknya.
"Assesment dalam penyidikan bertujuan untuk memisahkan pengguna dan pengedar ini di RKUHP tidak ada," pungkas Alfiana.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
