
Juru bicara KPK Febri Diansyah saat diwawancarai awak media
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi disebut pembangkang, gara-gara mengirimkan surat protes terhadap Presiden Joko Widodo terkait masuknya delik korupsi dalam Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP).
Terkait adanya tuduhan tersebut, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan jika hal tersebut tidak substansial. Dan tidak ditemukan argumentasi yang dapat memperkuat upaya pemberantasan korupsi
"KPK merasa perlu untuk menyampaikan jika ada resiko terhadap pemberantasan korupsi yang juga merupakan salah satu konsern dari Pemerintahan saat ini," kata Febri kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (2/6).
Terkait alasan kenapa KPK mengirimkan surat pada presiden, menurutnya, KPK menyampaikan pada presiden dan sejumlah pihak terkait dengan proses pembahasan UU agar dapat dipahami resiko pelemahan terhadap pemberantasan korupsi jika RKUHP seperti sekarang dipaksakan pengesahannya.
"Upaya-upaya melemahkan KPK sudah sering terjadi. Dulu revisi UU KPK digagas bahkan dengan pembatasan umur dan kewenangan KPK. Memang, banyak yang terganggu dengan kerja KPK," jelas Febri.
Sedangkan kali ini menurutnya, karena KPK percaya presiden memiliki itikad baik mendukung pemberantasan korupsi, maka wajar jika presiden perlu mengetahui apa pandangan KPK. Karena itulah surat tersebut dikirim.
"KPK sebagai penegak hukum yang selama ini menjadi instansi yang ditugaskan UU memberantas korupsi tentu wajib menyampaikan jika ada sesuatu yang memiliki resiko melemahkan KPK," tegasnya.
Di lain pihak, atas rencana pengesahan RUU KUHP yang tetap memaksakan delik korupsi masuk dalam RUU tersebut, KPK pun berbalik bertanya tentang kebeperpihakan sejumlah pihak dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi.
"Pertanyannya sederhana, apakah sekarang pembentuk UU memang ingin melemahkan pemberantasan korupsi yang sedang kita lakukan secara serius atau ingin memperkuat? Kami percaya presiden tidak dalam posisi ingin melemahkan KPK ataupun pemberantasan korupsi," tandasnya.
Lebih lanjut, agar KUHP yang ingin disahkan tersebut tidak justru menjadi kado yang membahayakan pemberantasan korupsi atau bahkan bisa menguntungkan pelaku korupsi. Maka Febri berharap baik pemerintah maupun DPR bisa mengeluarkan pasal-pasal korupsi dari RUU KUHP.
"Tidak sulit bagi presiden dan DPR untuk mengeluarkan pasal-pasal tipikor dari RKUHP tersebut. Selanjutnya dapat dibahas lebih lanjut melalui penyusunan revisi UU 31/1999 yang sekarang sedang berlaku," pungkasnya.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
