
SINERGI: Ronny F. Sompir (kiri) dan Nizar Ali saat penandatangan perjanjian kerja sama di kantor Kemenag, Jakarta, Kamis (31/5)
JawaPos.com - Maraknya pelanggaran umrah membuat Kementerian Agama (kemenag) memperketat pengawasan pada biro travel. Salah satunya melalui kerja sama dengan pihak Imigrasi. Ke depan, pengurusan paspor umrah yang dilayani hanya pengajuan dari biro travel yang telah mendapat rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag).
"Jika ada pengurusan paspor untuk umrah tanpa rekomendasi Kemenag, agar ditolak (oleh Imigrasi, Red)," tegas Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Nizar Ali di Jakarta, Kamis (31/5). Untuk merealisasikan kebijakan tersebut, kemarin Ditjen PHU Kemenag bersama Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM bersinergi dalam pertukaran data dan informasi umrah dan haji.
Kolaborasi tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Nizar Ali dengan Dirjen Imigrasi Ronny F. Sompie di Kantor Kemenag, Jakarta. "Benteng terakhir adalah Ditjen Imigrasi. Dalam pengurusan paspor, pertukaran data ini sangat penting," jelas Nizar.
Dia menjelaskan, kemenag sedang mengembangkan sistem pengawasan terpadu umrah dan haji khusus (Sipatuh). Dalam sistem pengawasan berbasis elektronik itu, ada menu indikator pengurusan dalam bentuk tampilan warna merah, kuning, dan hijau. Warna hijau berarti paspor sudah selesai. Kuning menandakan paspor sedang dalam proses. Sedangkan warna merah berarti paspor belum diurus oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). "Melalui kerja sama ini, informasi pengurusan paspor bisa diperoleh dari Ditjen Imigrasi melalui integrasi sistem,'' katanya. Dengan cara itu, jamaah bisa melakukan pengawasan sendiri terhadap pihak travel melalui Sipatuh.
Dia menjelaskan, sistem tersebut membuat pengurusan paspor lebih efisien. Sebab, beberapa langkah pengurusan secara manual akan terpangkas. "Pengawasan pada jamaah yang sudah selesai paspornya akan terintegrasi dalam sistem," lanjutnya.
Selain pengurusan paspor, sinergi juga dilakukan dalam keberangkatan dan kepulangan jamaah. Nizar mengumpamakan, jika PPIU memberangkatkan 10 jamaah, maka jumlah jamaah saat kepulangan juga harus sama, kecuali ada jamaah yang meninggal atau alasan lain yang dibenarkan. "Ini perlu kita pantau. Kalau ada selisih, bironya bisa kita sanksi," tegasnya. Dia menjelaskan, kerja sama dengan kantor imigrasi sangat penting untuk memberikan pelayanan dan perlindungan kepada jamaah umrah dan haji, sekaligus pengawasan optimal terhadap PPIU dan PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus).
Sementara itu, Dirjen Imigrasi Ronny F. Sompie menyambut baik PKS tersebut. Dia menegaskan, PKS itu penting untuk memberikan perlindungan kepada jamaah Indonesia yang akan berumrah atau haji. Menurut dia, PKS itu mencakup kesepakatan pada empat hal. Yakni, pertukaran data dan informasi, pembangunan jaringan komunikasi, penertiban dan perlindungan jamaah, serta peningkatan SDM. ''Ini kita butuhkan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi masing-masing,” tandasnya.
Ronny menambahkan, pihaknya bertanggung jawab dalam pelayanan keimigrasian, terutama dalam pengurusan paspor. Ditjen Imigrasi juga bertugas menjaga keamanan terkait keimigrasian. ''Pengawasan keimigrasian bisa kita optimalkan dengan pertukaran data ini. Tidak hanya bertukar informasi, tapi juga penertiban PPIU,” ucapnya.
Ronny menegaskan komitmennya untuk membantu Kemenag dalam layanan umrah dan penertiban PPIU. Menurut dia, ada dua hal yang akan dilakukan. Pertama, pengetatan pembuatan paspor. ''Jika ada permohonan paspor untuk umrah, kami harus mendapat penjelasan dari Kemenag terlebih dahulu terkait data tersebut. Selama ini sudah berjalan di Kankemenag kabupaten dan kota,” terangnya.
Kedua, lanjut Ronny, pihaknya juga akan melakukan pengawasan saat pemberangkatan untuk memastikan keberangkatan jamaah benar-benar untuk tujuan umrah atau haji khusus.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim menambahkan, kerja sama itu menjadi bagian dari upaya Kemenag membenahi pengawasan PPIU dan PIHK, serta pelayanan dan perlindungan jamaah. PKS itu, menurut Arfi, menjadi landasan kemenag dan imigrasi untuk pertukaran data jamaah umrah dan haji secara elektronik serta menerapkan layanan terpadu. Selain itu, mewujudkan pelayanan umrah dan haji yang optimal melalui ketersedian data yang komprehensif dan akuntable. ''Momen bersejarah ini penting dalam pembenahan dan penataan penyelenggaraan umrah dan haji khusus,” terangnya.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
