Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 1 Juni 2018 | 01.21 WIB

Dituntut 12 Tahun Penjara, Fredrich Akan Buat Pleidoi Ribuan Lembar

Fredrich Yunadi saat akan menjalani sidang tuntutan kasus yang melilitnya di ruang sidang PN. Tipikor Jakarta Kamis (31/5) - Image

Fredrich Yunadi saat akan menjalani sidang tuntutan kasus yang melilitnya di ruang sidang PN. Tipikor Jakarta Kamis (31/5)

JawaPos.com - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar majelis hakim menghukum terdakwa Fredrich Yunadi dengan pidana 12 tahun penjara, denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa meyakini, mantan pengacara Setya Novanto tersebut dinilai terbukti merintangi pengusutan perkara e-KTP Novanto saat dalam tahap penyidikan.


“Menuntut, menyatakan terdakwa Fredrich Yunadi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah secara bersama-sama dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka dalam perkara korupsi,” papar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupai (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (31/5).


Dalam analisa yuridisnya, jaksa meyakini, advokat senior tersebut terbukti merintangi penyidikan kasus e-KTP, sehingga dinilai melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.


Hal ini dilakukan dengan cara merekayasa Setya Novanto dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Adapun caranya, Fredrich memesan kamar pasien terlebih dahulu sebelum Novanto mengalami kecelakaan tunggal.


Selain memesan kamar, Fredrich juga dinilai terbukti meminta dokter RS Permata Hijau untuk merekayasa data medis Setya Novanto. Hal ini dilakukan agar Novanto tidak bisa diperiksa KPK. Padahal kala itu, Novanto yang berstatus tersangka kasus korupsi e-KTP akan ditangkap KPK karena tiga kali mangkir panggilan penyidik. "Semua unsur dalam dakwaan telah terbukti secara sah dan meyakinkan," urai jaksa.


Menurut jaksa, Fredrich melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Fredrich diduga sudah memesan kamar pasien terlebih dahulu sebelum Novanto mengalami kecelakaan. Fredrich juga meminta dokter RS Permata Hijau untuk merekayasa data medis Setya Novanto. Upaya itu dilakukan guna menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK. Saat itu, Setya Novanto telah berstatus sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).


Dalam menuntut Fredrich, jaksa mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan yang meringankan. Setidaknya ada lima hal yang memberatkan hukuman Fredrich. Pertama perbuatan Fredrich dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.


“Kedua, terdakwa selaku advokat yang merupakan penegak hukum justru melakukan tindakan tercela yang bertentangan dengan norma hukum dan ‘menghalalkan segala cara’ dalam membela kliennya,” lanjut jaksa.


Ketiga, Fredrich yang mengaku berpendidikan tinggi justru kerap kali menunjukkan tingkah laku dan perkataan yang tidak pantas atau kasar bahkan terkesan menghina pihak lain sehingga telah merendahkan kewibawaan, martabat, dan kehormatan lembaga peradilan.


“Keempat, terdakwa berbelit-belit selama pemeriksaan persidangan,” sambung jaksa.


Hal memberatkan yang terakhir, Fredrich sama sekali tidak menunjukkan rasa penyesalan atas perbuatannya. Tak hanya itu, jaksa juga menyebut tidak ada satu pun perbuatan Fredrich yang bisa meringankan hukuman untuk dirinya.


Menanggapi tuntutan ini, Fredrich meminta waktu dua pekan untuk mengajukan nota pembelaan (pleidoi) sebanyak 1.000 lembar. Namun, hakim hanya menyetujui satu pekan.

Editor: Fersita Felicia Facette
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore