Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 31 Mei 2018 | 12.35 WIB

Tak Ingin Wali Kota Malas, Sandi Tetapkan Penagihan Aset Jadi KPI

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno. - Image

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno.


JawaPos.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menyebut masih banyak fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) yang belum diserahkan oleh pengembang. Oleh karena itu, penagihan fasos fasum kini dijadikan sebagai indikator penilaian kinerja (KPI) para Wali Kota.


"Saya tidak bilang malas. Tapi memberikan insentif. Karena selain insentif, tentunya ya ada disinsentif. Kalau kita jelas bahwa memastikan untuk penagihan itu dimasukkan ke KPI-nya pak Walikota se-Jakarta," ujar Sandi di Balai Kota, Rabu (30/5).


Hal itu, kata dia, ternyata berhasil mempercepat progres penagihan dan pemetaannya. Menurutnya, dengan ditagihnya kewajiban pengembang oleh Wali Kota, para pengusaha lebih rajin membayar.


“Begitu didatangin, orang-orang ini bayar. Kalau pengusaha ini tidak didatangi, ya tidak bayar. Simpel saja dan harus didatangi,” tutur Politikus Partai Gerindra itu.


Dia mengaku, hal tersebut juga terjadi pada dirinya sendiri ketika masih berada di dunia usaha. “Saya dulu pengusaha, saya ya kalau bisa tarsok-tarsok (entar-besok). Ya saya tarsok. Tapi kalau didatangi oleh Wali Kota gitu loh, ya pasti akan ada tindak lanjutnya,” ungkap dia.


Sebelumnya, Sandi menilai selama ini para satuan kerja perangkat daerah (SKPD) kurang maksimal dalam menagih asetnya. Padahal, penagihan fasos fasum tersebut menjadi rekomendasi khusus dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) DKI Jakarta


Adapun BPK telah memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap LKPD DKI tahun anggaran 2017. Seperti yang diketahui, selama empat tahun terakhir, ibu kota hanya mendapat opini wajar dengan pengecualian (WDP).


Namun begitu, selain fasos fasum ada catatan dari BPK lainnya, yakni sistem pelaporan pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) yang dinilai kurang maksimal. BPK mengimbau Pemprov DKI untuk segera mungkin menyikapi rekomendasi dengan memberikan jangka waktu 60 hari. 

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore