Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 30 Mei 2018 | 22.00 WIB

Tak Mau Aset Jatuh ke Tangan Negara, Bos First Travel Ajukan Banding

Terdakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman (tengah), Direktur Anniesa Hasibuan (kedua kanan), dan Direktur Keuangan Siti Nuraida Hasibuan (kanan) menjalani sidang, Senin (7/5). - Image

Terdakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman (tengah), Direktur Anniesa Hasibuan (kedua kanan), dan Direktur Keuangan Siti Nuraida Hasibuan (kanan) menjalani sidang, Senin (7/5).

JawaPos.com - Tiga bos First Travel telah dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim. Andika Surachman dihukum 20 tahun penjara, Anniesa Hasibuan 18 tahun penjara, sedangkan Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki diputus paling sedikit 15 tahun penjara.


Atas putusan tersebut, Andika mengaku keberatan. Dia mengatakan akan melakukan upaya banding untuk mendapat keringanan hukuman.


"Atas putusan itu menyatakan menolak putusannya," kata Andika dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (30/5).


Sedangkan Kiki mengaku masih memikirkan putusan tersebut. Dia akan mengambil keputusan banding atau tidak dalam 7 hari ke depan. "Kami pikir-pikir selama 7 hari," ujar Kiki.


Sementara itu kuasa hukum Andika, Wirananda, saat ditemui seusai persidangan mengaku akan mengusahakan keinginan kliennya. Dia juga sependapat dengan Direktur Utama PT First Travel itu untuk menolak putusan Majelis Hakim.


"Tentu apa yang klien kami inginkan, akan kami lakukan. Satu sampai tiga hari ke depan kami akan diskusikan upaya hukum apa yang akan kami ambil. Yang jelas kata kuncinya sudah kami jelaskan bahwa kami menolak putusannya," ungkap Wirananda.


Lebih lanjut Wirananda mengatakan, pertimbangan banding diambil dengan maksud memperjuangkan aset milik First Travel. Dia berharap aset-aset tersebut tidak disita untuk negara, melainkan untuk dikembalikan mengganti kerugian jamaah.


"Pertimbangan kami aset-aset yang dimiliki First Travel ini dipergunakan dan seluas-luasnya untuk kepentingan jamaah. Artinya untuk memberangkatkan jamaah atau refund uang jamaah," pungkasnya.

Editor: Fersita Felicia Facette
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore