Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 29 Mei 2018 | 23.29 WIB

Ditangkap, Pelaku Penipuan Ungkap Modus Penipuan SMS Undian Berhadiah

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Gidion Arif Setyawan didampingi Kabid Humas, AKBP Sunarto saat ekspos pengungkapan kasus penipuan SMS berhadiah dengan satu tersangka di kantor Ditreskrimsus Polda Riau, pada Selasa (29/5). - Image

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Gidion Arif Setyawan didampingi Kabid Humas, AKBP Sunarto saat ekspos pengungkapan kasus penipuan SMS berhadiah dengan satu tersangka di kantor Ditreskrimsus Polda Riau, pada Selasa (29/5).

JawaPos.com - Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, berhasil mengungkap penipuan dengan modus pesan singkat berisi undian berhadiah. Seorang pria asal Sulawesi Selatan berinisial AS, 21, diringkus dan telah ditetapkan sebagai tersangka.


Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau, Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan, pengakuan AS yang ditangkap di kediamannya Dusun I Lokolabatue, Kelurahan Ajibissue, Kecamatan Pitu Riawa, Kabupaten Sidenreng Rawang, dalam aksi penipuan ini ia menggunakan tiga alamat website. Tiga web tersebut yaitu, www.gebyarmkios.com; https://gebyarisiulang-jkt.blogspot.co.id dan https://m-kios-jkt.blogspot.co.id


"Tersangka membuat situs website. Dia meyakinkan kontennya dengan mencantumkan nama pejabat yang tidak valid, ada izin palsu yang dicantumkan kementerian terkait juga," ujar Kombes Gidion Arif Setyawan, pada Selasa (29/5).


Dalam situs tersebut, AS juga mencantumkan hadiah bagi pemenang undian. Ada empat hadiah yang dicantumkannya yakni, uang tunai senilai Rp 100 juta, uang tunai Rp 75 juta, sepeda motor dan handphone.


"Semuanya dilakukan pelaku untuk meyakinkan para korbannya bahwa situsnya ini memang situs resmi," tuturnya.


Dalam sehari, AS yang bermodalkan 23 modem dilengkapi dengan SIM Card, beberapa unit handphone dan laptop ini pun bisa mengirim pesan singkat ke 43.000 nomor telepon. Tentunya dengan jumlah puluhan ribu itu, beberapa orang ada yang berminat mengikuti undian berhadiah yang ditawarkan AS.


Salah seorang yang menjadi korbannya ialah warga Pekanbaru, Riau bernama Benny. Saat membuka situs website yang tertera pada pesan singkat yang dikirim tersangka, korban pun diarahkan untuk menghubungi beberapa nomor telepon. Kemudian korban disuruh mengirim pulsa sebesar Rp 500 ribu.


"Disamping mengirim pulsa, pelaku juga meminta korban mengirimkan nomor KK dan KTP yang digunakan untuk mengisi identitas di setiap kartu yang digunakan," jelasnya.


Untuk menampung uang yang masuk, tersangka menggunakan beberapa rekening berbeda. Saat ini rekeningnya dalam penelusuran PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan).


Gidion meyakini bahwa, dalam kasus ini bukan hanya satu orang yang menjadi korban. Namun masih banyak korban lainnya. Untuk itu, Gidion mengimbau bagi korban yang pernah tertipu segera melapor ke kantor polisi terdekat.


"Mungkin masyarakat yang pernah menjadi korban, bisa dari website ini, silahkan melapor ke kepolisian terdekat. Karena kasus ini harus ditindak lanjuti berkesinambungan," imbau Gidion.

Editor: Budi Warsito
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore