Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 30 Mei 2018 | 01.00 WIB

KPK Diminta Tak Revisi Aturan Perpanjangan Masa Kerja Jaksa

Peneliti ICW Emerson Yuntho - Image

Peneliti ICW Emerson Yuntho

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi berencana akan merevisi pasal dalam Peraturan Pemerintah No 63 Tahun 2005 jo PP No.103 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK. Adapun salah satu isu krusial yang ada di dalam Revisi PP SDM KPK tersebut adalah tentang perpanjangan masa tugas jaksa yang bekerja di KPK. Selama belum ditarik oleh kejaksaan, maka lembaga antirasuah ini akan menambah masa bakti jaksa untuk menangani kasus yang semakin hari semakin bertambah.


Menanggapi hal ini, Indonesia Corruption Watch memberi beberapa catatan terkait adanya rencana tersebut. Menurut aktivis Indonesian Corruption Watch, Emerson Yuntho, pihak pimpinan KPK sebaiknya tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan demi menjaga independensi KPK.


Kata Emerson, dalam catatan ICW salah satu ancaman terhadap independensi KPK berasal dari internal KPK sendiri yaitu berkaitan dengan loyalitas ganda dari pegawainya yang berasal atau diperbantukan dari instansi lain. Hal inilah yang membuat nantinya kerja pegawai tidak akan maksimal.


Oleh karena itu, seharusnya diseleksi dan diangkat sendiri oleh KPK dan bukan berasal dari anggota Kepolisian atau Kejaksaan yang masih berdinas.


"Ketentuan PP SDM KPK yang saat ini berlaku masih cukup ideal sehingga tidak perlu dilakukan adanya revisi," ungkapnya saat dikonfirmasi, Selasa (29/5).


Emerson khawatir, jika memang perpanjangan masa tugas jaksa di KPK dilakukan, maka dapat dimaknai sebagai upaya memberikan keistimewaan terhadap Jaksa. Yang nantinya bisa menimbulkan kecemburan sosial bagi penyidik dan penyelidik.


"Kondisi ini nantinya dapat menimbulkan kecemburuan dari pihak lain (misal penyidik asal Kepolisian, baik yang masih berdinas di KPK atau sudah kembali ke instansi asalnya) dan akan menuntut hal yang sama kepada pimpinan KPK," jelasnya.


Selain itu, karena hingga saat ini juga belum ada upaya sosialisasi atau publikasi dari Rancangan Revisi PP SDM KPK, sehingga wajar saja jika publik mencurigai bahwa proses pembahasan revisi aturan tersebut dilakukan secara tertutup atau diam-diam.


"Muncul kesan Pimpinan KPK berupaya menjauhkan publik untuk terlibat dalam memberikan masukan terhadap Rancangan Revisi PP SDM KPK tersebut," tuturnya.


Menurutnya, jika lembaga antikorupsi ini ingin melakukan proses Revisi PP SDM KPK, maka pimpinan KPK perlu melibatkan ahli (expert) di bidangnya.


"Tidak justru melibatkan pihak-pihak yang berpotensi menimbukkan konflik kepentingan," tutupnya.


Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyiapkan Revisi tentang Peraturan Pemerintah Nomor tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK (PP 63 Tahun 2005 jo PP No 103 Tahun 2012).


Salah satu isu krusial dalam Revisi PP SDM KPK tersebut adalah perpanjangan masa tugas jaksa yang bekerja di KPK.


Saat itu, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan alasan dilakukan revisi PP SDM KPK tersebut karena melihat beban KPK yang tambah banyak sedangkan banyak jaksa yang harus kembali ke Kejaksaan Agung.


Untuk itu sepanjang jaksa di KPK belum diminta oleh Kejaksaan Agung sebaiknya tidak dikembalikan ke instansi asal, dan akan diperpanjang masa baktinya. Selain itu, Agus juga membantah bahwa proses penyusunan ini dilakukan secara diam-diam.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore