Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 29 Mei 2018 | 19.58 WIB

Libur Waisak, Istri Tersangka Korupsi Ini Besuk Suami dan Mertuanya

Wali Kota Kendari Andriatma Dwi Putra saat akan ditahan KPK Kamis (1/3) - Image

Wali Kota Kendari Andriatma Dwi Putra saat akan ditahan KPK Kamis (1/3)

JawaPos.com - Momentum hari libur Hari Waisak dimanfaatkan para keluarga tersangka, terdakwa atau narapidana untuk mengunjungi sanak familinya yang tengah menjalani hukuman atas perbuatan yang dilakukannya. Tak terkecuali dengan keluarga tersangka dan terdakwa kasus korupsi yang ditangani KPK. 


Salah pihak yang memanfaatkan waktu liburan ini untuk membesuk suaminya adalah istri dari Wali Kota non aktif Kendari, Adriatma Dwi Putra, Sisca Karina Imran. Istri dari tersangka kasus dugaan penyuapan ini datang membesuk suaminya di rutan KPK kelas 1, yang terletak di belakang gedung Merah Putih KPK, Selasa (29/5), pagi. Selain membesuk sang suami, Sisca juga menyempatkan mengunjungi mertuanya yang turut menjadi pesakitan bersama suaminya.


Sisca datang sekitar pukul 09:45 WIB. Saat ditanya perihal maksud kedatangannya, tak ada kata yang terucap dari mulutnya. Dia langsung mengisi daftar hadir tamu di meja administrasi sebelum bertemu dengan orang yang dicintainya.


Terkait adanya hal ini, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, lembaga antirasuah ini memang membuka jadwal kunjungan bagi keluarga tahanan untuk membesuk sanak keluarganya. Jadwal dibuka sejak pukul 09:00 WIB - 12:00 WIB. Namun, untuk hari ini tidak ada tahanan yang menjalani hari Waisak.


Sebelummya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wali Kota Kendari Sulawesi Tenggara Adriatma Dwi Putra sebagai tersangka. Selain Adriatma, penyidik KPK juga menetapkan beberapa pihak lain antara lain Ayahnya bernama Asrun, mantan Wali Kota Kendari/Calon Gubernur Sulawesi Tenggara, Direktur PT. Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah, dan Mantan Kepala BPKAD Kota Kendari Fatmawati Faqih sebagai tersangka.


“Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dilanjutkan dengan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Walikota secara bersama-sama terkait pengadaan barang dan jasa di pemkot Kendari,” terang Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (1/3).


Adriatma kata Basaria, diduga menerima duit suap menerima hadiah senilai Rp 2,8 miliar dari pihak swasta/pengusaha terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi menerima hadiah atau janji oleh Walikota Kendari secara bersama-sama terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Kendari Tahun 2017 2018 yang diajukan PT Sarana Bangun Nusantara.


“Pemberian suap dilakukan terkait penggadaan barang dan jasa di pemkot Kendari," papar Basaria.


Pemberian ‘poli kalender’ tersebut kata Basaria, juga digunakan untuk biaya kampanye pilkada untuk Asrun calon Gubernur Sulawesi Tenggara.


“Sudah digunakan hingga bukti yang ada ditemukan di buku tabungan ada penarikan uang senilai 1,5 miliar, di sita STNK dan kunci mobil," papar Basaria.


Sebagai pihak yang diduga pemberi HAS disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; dan


Sebagai pihak yang diduga penerima ADR, ASR dan FF disangkakan melanggar Pasal 1 atau Pasal 11 huruf a atau uruf b UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore