
Ilustrasi: Smartphone Apple (kiri) Vs Samsung.
JawaPos.com – Kabar buruk tengah menimpa Samsung. Raksasa Teknologi Korea Selatan itu terbukti melanggar hak paten. Samsung pun diminta membayar denda atas kasus penjiplakan fitur produk kompetitornya, Apple.
Ya, Apple memenangkan gugatan terhadap Samsung dan akan menerima kompensasi atas hak paten ini dengan jumlah cukup besar. Sebagaimana JawaPos.com lansir dari laman Mirror, Senin (28/5), Apple akan menerima uang sekitar USD 539 juta atau berkisar Rp 7,6 miliar dari pesaingnya, Samsung.
Kasus ini sebenarnya bukanlah kasus baru yang mencuat ke publik. Sebab pertarungan sengit antara Samsung dan Apple di meja hijau sudah terjadi sejak 2011 silam. Apple dalam gugatannya kala itu menuding Samsung telah melanggar paten atas karya mereka.
Samsung disebut meniru serangkaian kekayaan intelektual milik vendor rintisan mendiang Steve Jobs itu dari segi fitur, juga desain produk bikinannya. Apple juga menyebut layout, desain layar datar, layar melengkung miliknya telah dicontek Samsung.
Atas kasus tersebut, hakim Pengadilan Tinggi Amerika Serikat (AS) resmi mengetuk palu bahwa Samsung bersalah. Pengadilan juga meminta Samsung segera menunaikan kewajibannya mengganti kerugian. Angka uang yang mesti dibayarkan Samsung saat ini terbilang cukup besar lantaran pada tahun 2012 silam Samsung hanya dikenakan kewajiban denda sekitar USD 399 juta saja.
Selain berhak atas sejumlah uang denda yang akan disetorkan Samsung ke rekening perusahaannya, Apple juga berujar bahwa seharusnya mereka menerima royalti atas keuntungan penjualan produk Samsung.
Sebab, menurut Apple, kesuksesan produk Samsung saat ini sedikit banyak dipengaruhi oleh serangkaian terobosan-terobosan paten yang dimiliki Apple.
Jika Samsung tidak mengajukan banding atas gugatan sejumlah uang denda ini, secara tidak langsung Samsung akan menyudahi konflik panas antar vendor raksasa selama beberapa tahun ini. Namun sayangnya, Samsung masih belum menentukan langkah selanjutnya.
Malahan dalam keterangan tertulisnya, Samsung menyebut bahwa keputusan ini bertentangan dengan kesepakatan Mahkamam Agung yang memberikan keleluasaan pada Samsung dalam kasus pelanggaran hak paten.
“Kami akan mempertimbangkan semua pilihan untuk menentukan keputusan yang tidak menghambat kreativitas dan kompetisi sehat antar semua perusahaan dan pelanggan," tulis Samsung menanggapi tuntunan ganti rugi dari Apple.
Sementara di lain sisi, Apple justru berbesar kepala atas kemenangan yang diraihnya atas Samsung. Perusahaan berlogo buah apel tergigit itu menyebut bahwa kemenangan ini bukan soal uang semata. Lebih dari itu, Apple menilai bahwa paten-paten yang dimilikinya merupakan sebuah revolusi yang harus dijaga nilainya.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
