Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 28 Mei 2018 | 21.00 WIB

Polri Bakal Tindak Ormas yang Paksa Minta THR

Polri akan menindak tegas ormas yang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) dengan paksaan. - Image

Polri akan menindak tegas ormas yang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) dengan paksaan.

JawaPos.com - Polri memastikan akan menindak organisasi kemasyarakatan (ormas) yang meminta tunjangan hari raya (THR) kepada perorangan maupun badan usaha. Apalagi jika permintaan THR tersebut dilakukan dengan cara memaksa.


"Kami akan memproses kalau memaksa. Apalagi ada perbuatan kekerasan di situ," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Dihumas Mabes Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal di kantornya, Kebayoran Baru, Jakarta, Senin (28/5).


Namun, lanjut Iqbal, Polri tidak akan menindak ormas yang menerima THR baik dari perorangan maupun badan usaha yang diberikan secara sukarela.


"Kecuali dia (pemberi THR) sukarela. Kalau ada prinsip sukarela dari si A, berikan sodaqoh tunjangan hari raya kepada ormas apapun, silakan. Kan tidak ada perbuatan melawan hukum di sana," imbuhnya.


Lebih lanjut Iqbal menerangkan, sejauh ini, Polri sudah menerima beberapa laporan terkait ormas yang meminta THR. Namun, belum ditemukan unsur paksaan.


Kepada masyarakat, Iqbal berharap untuk tidak takut melapor jika memang ada pemaksaan dari ormas. "Lapor kepada Kepolisian setempat segera. Kami akan lakukan perlindungan," tegasnya.


Sementara itu, dia mendorong jajaran Kepolisian di wilayah merangkul dan mengimbau ormas untuk tidak meminta THR secara paksa. Hal ini dimaksudkan guna menjaga kesucian bulan Ramadan.


Sebelumnya, pengurus Forum Betawi Rempug (FBR) G.021 Kelapa Gading Jakarta Utara diketahui meminta THR kepada pengusaha yang berada di sekitar lingkungannya. Kabarnya, permintaan itu bertujuan memenuhi kebutuhan dana pengurus FBR G.021 Kelapa Gading untuk menyelenggarakan kegiatan sosial di tengah bulan Ramadan tahun ini.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore