Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 28 Mei 2018 | 07.57 WIB

THR 1.000 Honorer Kota Padang Tunggu Petunjuk dari Kemendagri

Ilustrasi: tenaga honorer di Pemko Padang masih belum mendapat kepastian dalam masalah THR. - Image

Ilustrasi: tenaga honorer di Pemko Padang masih belum mendapat kepastian dalam masalah THR.

JawaPos.com - Nasib tenaga honorer yang bekerja di intansi pemerintah pusat dan daerah sangat berbeda. Terutama untuk tunjangan hari raya (THR). Jika di instansi pusat, pemerintah dengan tegas telah mengalokasikan anggaran Rp 440 miliar untuk THR pada honorer, sedangkan di daerah masih menanti kebijakan dari masing-masing kepala daerah.


Di Kota Padang misalnya. di Pemerintahan ibu kota Provinsi Sumbar itu terdapat 1.000 tenaga honorer. Soal mendapatkan THR, para honorer itu masih belum ada angin segar. Pasalnya pimpinan daerah setempat masih menunggu petunjuk dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).


Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Padang Asnel menuturkan, pihaknya sudah mengirimkan surat permohonan ke Kemendagri terkait rencana pemberian THR. Pihaknya tengah mengupayakan akan bisa memberikan THR menjelang hari raya Idul Fitri.


”Ya, beberapa hari lalu, surat permohonan itu sudah kami kirimkan ke Kemendagri. Semoga dapat secepatnya dibalas,” ujar Asnel kepada Padang Ekspres (Jawa Pos Group) yang dilansir Senin (28/5).


Selain menunggu petunjuk dari Kemendagri, Asnel belum bisa memastikan nominal nilai THR yang diberikan kepada tenaga honorer. ”Besaran dan waktu pembayarannya disesuaikan dengan aturan yang berlaku,” katanya.


Diketahui, di Pemko Padang terdapat seribu tenaga honorer. Semua itu tersebar di seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Mereka bertugas di berbagai bidang kerja. Mulai dari tenaga administrasi, tenaga teknis, dan lain sebagainya.


Pada berita sebelumnya Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah mengalokasikan anggaran THR untuk tenaga honorer instansi pusat sebesar Rp 440,38 miliar.


"Saat ini satker (satuan kerja, Red) pemerintah pusat telah mulai memproses pembayaran honor untuk pegawai honorer tersebut sesuai ketentuan,” tuturnya. Dengan begitu, tenaga honorer bisa menerima THR sebelum Idul Fitri.


Ada dua klasifikasi tenaga honorer instansi pusat yang mendapatkan THR. Yakni, pegawai honorer yang diangkat pejabat pembina kepegawaian seperti menteri mendapatkan THR sesuai dengan ketentuan PP Nomor 19 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53 Tahun 2018. Tenaga honorer kelompok itu, antara lain, dokter pegawai tidak tetap (PTT), bidan PTT, dan penyuluh KB.


Berikutnya tenaga honorer yang diangkat kepala satker. Contohnya sopir, satpam, pramubakti, dan sekretaris. Mereka diberi THR sesuai daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA), kontrak kerja, dan surat keputusan (SK) pengangkatan sebagai tenaga honorer.


Sedangkan di daerah, honor bagi tenaga honorer daerah melekat pada setiap kegiatan. Kemudian, untuk guru honorer daerah, ketentuan berbeda lagi. Pemda diberi kewenangan mengucurkan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) kepada para guru honorer.


Dalam praktiknya, ada pemda yang memberikan TPP, ada juga yang tidak. Alasannya, guru sudah mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG) atau tunjangan khusus guru di daerah terpencil (TKG).

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore