Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 28 Mei 2018 | 05.42 WIB

Mudik Pakai KA, Ibu Hamil Tua Wajib Sertakan Surat Sehat

Kepala Manajer Humas PT KAI Daop III Cirebon Krisbiyantoro - Image

Kepala Manajer Humas PT KAI Daop III Cirebon Krisbiyantoro

JawaPos.com - Selama angkutan lebaran 2018, penumpang kereta api yang sedang hamil tua harus mencantumkan surat keterangan sehat dari dokter. Aturan tersebut diberlakukan untuk menghindari hal-hal yang mengganggu kesehatan janin penumpang.


Manajer Humas PT KAI Daop III Cirebon Krisbiyantoro mengatakan, selama arus mudik angkutan lebaran dipastikan akan terjadi kepadatan calion penumpang di dalam stasiun. Sehingga, PT KAI perlu memperhatikan khusus bagi kesehatan ibu hamil.


Disebutkan, untuk penumpang ibu hamil yang diperbolehkan naik KA jarak jauh yaitu dengan usia kehamilan 14 hingga 28 minggu. Sedangkan usia kandungan di luar masa yang ditentukan itu, ibu hamil calon penumpang KA harus menyertakan surat keterangan sehat dari dokter/bidan.


"Di luar usia kehamilan 28 minggu, ibu hamil wajib menyertakan surat sehat kandungan, serta wajib didampingi minimal satu orang penumpang dewasa. Aturan ini tidak lain memberikan keselamatan dan keamanan bagi ibu hamil," katanya, Minggu (27/5).


Selain memberikan rasa aman kepada ibu hamil, PT KAI menyarankan kepada penumpang untuk memperhatikan barang-barang yang dilarang di atas KA.


Bahan-bahan yang dilarang dibawa di dalam KA yaitu, barang-barang mudah meledak, hewan peliharaan, narkotika, senjata api/tajam, hewan peliharaan, maupun barang dengan bau menyengat yang dapat mengganggu kenyamanan penumpang lainnya, semisal durian.


"Aturan itu sangat ketat. Bagi penumpang yang kedapatan membawa barang-barang yang dilarang, akan segera ditindaklanjuti oleh petugas keamanan dan diturunkan di stasiun terdekat," pungkasnya.

Editor: Sari Hardiyanto
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore