Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 27 Mei 2018 | 02.05 WIB

Pengusaha Dianjurkan Beri THR Berupa Uang

Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Bojonegoro Imam WS. - Image

Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Bojonegoro Imam WS.

JawaPos.com - Pengusaha diimbau tidak memberikan tunjangan hari raya (THR) berupa barang. Sekalipun nilainya setara dengan jumlah yang harus diberikan kepada para pekerja. Hal itu untuk mengantisipasi adanya salah paham antara pengusaha dan buruh.


Imbauan tersebut disampaikan Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bojonegoro Imam WS. "Jika ada kesepakatan dulu sebelum pemberian THR dalam bentuk barang dan jumlahnya masih sesuai nominal yang ditentukan, ini masih bisa. Tapi lebih baik menggunakan uang tunai," ujar Imam saat dihubungi di Bojonegoro, Jawa Timur (Jatim), Sabtu (26/5).


Pemberian THR bagi pekerja diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Serta diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagaman Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Pemberian THR paling lambat diberikan kepada buruh pada H-7 lebaran.


Pengusaha yang telat membayar THR Keagamaan bagi pekerja/buruh akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari nilainya. "Pembayaan dan harus dilakukan sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar," imbuh Imam.


Kendati demikian, Disperinaker Bojonegoro tidak berwenang memberi sanksi jika perusahaan tidak membayarkan THR Keagamaan kepada karyawannya. Karena kewenangan tersebut berada di Pengawas Ketenagakerjaan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim. "Namun untuk keluhan pekerja, kami membuka posko pengaduan. Bagi buruh yang belum menerima THR, bisa langsung lapor," tutup Imam.

Editor: Sofyan Cahyono
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore