Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 27 Mei 2018 | 00.24 WIB

Gadai Barang di Pergadaian Swasta? Ini yang Sudah Kantongi Izin OJK

Ilustrasi pgadaian swasta - Image

Ilustrasi pgadaian swasta

JawaPos.com - Menjelang hari raya lebaran, tak hanya pasar serta pusat perbelanjaan saja yang ramai dikunjungi. Masyarakat juga berbondong-bondong mendatangi pergadaian. Baik menebus barang yang digadai maupun menggadaikan barangnya untuk diganti dengan uang.


Akan tetapi, masyarakat yang hendak menggadaikan barangnya di pergadaian diminta untuk berhati-hati. Lantaran tak semua pergadaian yang berada di sekitar kita sudah mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


Deputi Komisioner Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Mochammad Ihsanuddin mengatakan, sebetulnya OJK telah mewanti-wanti masyarakat untuk datang ke pergadaian yang sudah terdaftar di OJK. Pasalnya dari 600 usaha pergadaian swasta, baru ada 10 yang telah mengantongi izin, dan sebanyak 14 sudah mendaftar.


“Selain melalui medsos web OJK juga sudah mewanti-wanti kalau berhubungan dengan gadai silahkan bergadai yang sudah terdaftar OJK di web nama-namanya sudah ada,” kata Ihsanuddin di Gedung OJK, Jumat (25/5).


Adapun 10 usaha gadai yang aman untuk menyimpan barang masyarakat diantaranya PT HBD Gadai Nusantara, PT Gadai Pinjam Indonesia, PT Sarana Gadai Prioritas, dan PT Mitra Hadai Sejahtera Kepri, PT Sili Gadai Nusantara, PT Pergadaian Dana Sentosa, PT Sahabat Gadai Sejati, dan PT Jasa Gadai Syariah.


Sementara yang perizinannya masih dalam proses diantaranya adalah KSP Mandiri Sejahtera Abadi, KSU Dana Usaha, PT Mitra Kita, UD Ijab, PT Mas Agung Sejahtera, PT Surya Pilar Kencana, PT Svaraputra Penjuru Vijaya, dan PT Pusat Gadai Indonesia, PT Persada Arihta Mandiri, Solusi Gadai, CV Severino Ekasakti, CV Prima Perkasa, Gadai Murah Jogja, dan PT Awi Gadai Jogja. 


Editor: Teguh Jiwa Brata
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore