Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 26 Mei 2018 | 23.39 WIB

Demi Pertahankan Jaksa, Pimpinan KPK Ajukan Revisi PP SDM Nya

Ketua KPK Agus Rahardjo - Image

Ketua KPK Agus Rahardjo

JawaPos.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo mengakui jika lembaganya ingin merevisi Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK. Adapun salah satu hal yang akan diubah yakni mengenai penambahan masa kerja pegawai KPK, khususnya bagi penuntut umum yang saat ini masih bekerja di lembaga antirasuah.


Menurut Agus, hal ini dilakukan karena tim penuntut umum hanya bersumber dari Kejaksaan Agung, tidak bisa berasal dari tempat lain. Karena kasus semakin banyak, namun jaksa banyak yang akan berakhir masa baktinya, untuk itu, PP tersebut perlu diajukan agar direvisi.


"Kita minta biro hukum revisi PP, tujuan spesifik, kalau penyelidik, penyidik sumber dari manapun. Tapi khusus jaksa nggak bisa tempat lain," ungkapnya di kantornya, Jumat kemarin (25/5).


Kata Agus, pada Peraturan Pemerintah Nomor 63 tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK yang telah diperbaharui menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 103 tahun 2012, mengenai pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK total massa kerja 10 tahun.


Karena kebutuhan SDM jaksa, Agus mengusulkan agar PP tersebut bisa direvisi. Hal ini dilakukan dengan cara jaksa yang belum dipanggil ke lembaga asalnya, maka akan tetap dipertahankan oleh KPK.


"Khusus jaksa meski sudah 4-4-2 tapi belum diminta kejaksaan agung jangan dipulangkan tapi akan dipertahankan," jelasnya.


Agus menegaskan, revisi ini hanya berkaitan dengan tim penuntut umum dari Kejaksaan Agung saja, tidak ada unsur lain yang akan direvisi. Karena, baginya saat ini kasus yang ditangani KPK makin banyak, maka SDM juga butuh banyak. Saat ini hanya 80 jaksa yang menangani kasus di lembaga antirasuah.


"Beban kita di penuntutan, jaksa terbatas, tapi ada yang mau pulang (habis masa kerja), Apa mau nyerah? Kan enggak. Jadi kalau jaksa pulang nanti malah makin lama kasus dapat ditangani," jelasnya.


Untuk mengatasi hal ini, Agus mengklaim sudah mengirimkan surat kepada Jaksa Agung untuk meminta penambahan posisi jaksa, namun masih belum mendapat respon.


"Kami sudah kirim surat tapi belum direspon, kalau enggak salah ada 60 yang kami minta. Saya sudah temui Pak Jaksa Agung memang katanya akan dipenuhi, tapi ternyata belum," katanya.


Selain itu, Agus juga menjelaskan akan memperkecil tim saat persidangan, misal 3 atau 4 orang jaksa saja, agar tidak panjang proses penanganan kasus.


"Memperkecil tim yang ikut di persidangan jadi misal maksimal 3-4 jangan sampai 5-7 itu memperbanyak tim. Dengan memperbanyak tim kan kasus yang ditangani juga lebih banyak," tutupnya.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore