Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 26 Mei 2018 | 04.41 WIB

Hasil Sidang Komdis, PSM Makassar Dapat Hukuman Berlapis

PSM Makassar mendapat hukuman dari Komdis terkait kisruh di dalam dua laga. - Image

PSM Makassar mendapat hukuman dari Komdis terkait kisruh di dalam dua laga.

JawaPos.com - Manajemen PSM Makassar kembali harus menerima kenyataan pahit, setelah resmi mendapatkan sanksi tegas dari Komisi Disiplin (Komdis) PSSI. Sanksi yang didapat PSM adalah buntut dari kericuhan pascapertandingan melawan Borneo dan ketika melawan tuan rumah Arema FC pada dua pekan sebelumnya.


Melalui rilis yang diterima JawaPos.com, hasil sidang Komdis yang diselenggarakan Rabu (23/5) memberikan hukuman kepada ofisial, panpel, hingga suporter PSM Makassar. Sanksi pertama diberikan kepada asisten pelatih Syamsuddin Batolla. Dia mendapat sanksi larangan duduk di bangku cadangan dan memasuki ruang ganti pemain.


Syamsuddin dianggap melayangkan protes berlebihan terhadap wasit pada pertandingan kontra tuan rumah Arema FC. Selain Syamsuddin, Imran Amirullah juga mendapat sanksi sama, larangan duduk di bangku cadangan dan memasuki ruang ganti pemain. Sanksi yang diterima Imran juga buntut protes berlebihan kepada wasit di pertandingan yang sama.


Manajemn PSM Makassar juga mendapat teguran keras dari Komdis karena protes berlebihan yang dilakukan oleh ofisial PSM Makassar yang tidak teridentifikasi hingga keluar area teknis. Suporter PSM Makassar pun ikut mendapat hukuman Rp 30 juta atas pelemparan botol ke dalam lapangan saat PSM menjamu Borneo FC di ajang Liga 1 2018.


Terakhir, Panitia Pertandingan (Panpel) PSM Makassar juga mendapat sanksi berupa denda sebesar Rp 20 juta. Panpel PSM dianggap gagal memberikan rasa aman dan nyaman terhadap pemain lawan. Sekretaris PSM, Andi Widya Syadzwina saat dikonfirmasi pada Jumat (25/5), irit komentar terkait sanksi tersebut.


"Belum terima SK Komdis. Jadi tunggu saja resminya," tutup perempuan yang akrab disapa Wina ini.

Editor: Agus Dwi W
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore