
Fredrich Yunadi usai menjalani sidang perdana kasus yang melilitnya di ruang sidang PN. Tipikor Jakarta Kamis (8/2)
JawaPos.com - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mempersoalkan peristiwa kecelakaan yang menimpa Novanto pada 16 November 2017 lalu. Dalam persidangan, mantan pengacara Novanto itu pun mengulang pernyataan yang pernah dilontarkannya itu termasuk tentang 'mobil hancur cur' serta 'benjol segede bakpao'.
"Saya bilang, menurut keterangan dari ajudan, kondisinya mengalami kecelakaan, kacanya pecah," kata Fredrich saat diperiksa sebagai terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/5).
Bahkan pria yang sebelumnya bernama Fredi Junadi ini menyebut mobil yang ditumpangi Novanto hancur.
"Mobilnya itu hancur cur. Kalau orang Surabaya itu ngomong selalu begitu Pak," tutur Fredrich.
Bahkan Fredrich menjelaskan tentang ucapannya tentang 'benjol segede bakpao'. Menurutnya, keterangannya itu berdasar pada ucapan ajudan Novanto.
"Terus, kepalanya itu bengkak, baret. Tangannya juga berdarah. Saya selalu itu menurut keterangan ajudan. Saya selalu ingat itu menurut keterangan ajudan kondisinya begitu. 'Seberapa gede pak (benjolnya)?' Ya seginilah, seperti bakpao," ucap Fredrich.
Saat dicecar hal tersebut, Fredrich pun menyebut akan mengirimkan 10 lusin bakpao ke jaksa KPK.
"Makanya penuntut umum paling senang, tiap hari nanya bakpao. Nanti saya kirim ya, 10 lusin, saya kasih 10 lusin bakpao karena bapak antusias sekali sama bakpao. Itu karena kebiasaan saya sebagai orang daerah," pungkasnya.
Dalam perkara ini, Fredrich Yunadi didakwa oleh Jaksa KPK menghalangi atau merintangi proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, yang menyeret Setya Novanto (Setnov).
Fredrich disebut bekerjasama dengan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo. Keduanya diduga melakukan kesepakatan jahat untuk memanipulasi hasil rekam medis Setnov yang saat itu sedang diburu oleh KPK dan Polri.
Atas perbuatannya, Fredrich didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
