Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 24 Mei 2018 | 20.56 WIB

Anas Pede Pengajuan PK nya Dikabulkan Majelis Hakim

Anas Urbaningrum (baju koko berkacamata) saat tiba di PN Jakarta Pusat, Kamis (24/5) - Image

Anas Urbaningrum (baju koko berkacamata) saat tiba di PN Jakarta Pusat, Kamis (24/5)

JawaPos.com - Terpidana kasus korupsi wisma atlet Hambalang, Jawa Barat, Anas Urbaningrum meyakini pengajuan peninjauan kembali (PK) dapat dikabulkan oleh majelis hakim. Hal itu lantaran, ia menganggap putusan hukum yang menjeratnya selama 14 tahun tidak berdasarkan fakta hukum.


"Saya bismillah, saya yakin karena sekali lagi kalau dibaca dengan jernih dan objektif ya harusnya ada putusan yang adil," kata Anas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/5).


Anas meyakini, ia mempunya dasar yang kuat untuk mengajukan PK atas perkara hukum yang melilitnya. Sehingga, dasar tersebut ia yakini berkekuatan hukum.


Kendati demikian, ia tidak mau berandai-andai terkait putusan hakim yang menjatuhkan pidana terhadap dirinya selama 14 tahun. "Saya tidak menbayangkan terlalu jauh buat saya, yang paling pokok sekarang adalah konsentrasi untuk mencari keadilan," urai Anas.


Oleh karena itu, ia menganggap menjadi orang yang manfaat di negeri ini bukan hanya menjadi politisi, melainkan tugas lainnya yang juga dapat bermanfaat untuk sesama masyarakat.


"Poin saya adalah ikhtiar untuk mendapat putusan yang adil, ini bukan melawan siapa-siapa, tetapi ini adalah ikhtiar yang halal dan sah untuk mendapatkan keadilan," pungkasnya.


Sebelumnya diketahui, PN Jakarta Pusat menggelar sidang Peninjauan Kembali (PK) terhadap terpidana kasus korupsi wisma atlet Hambalang, Jawa Barat, Anas Urbaningrum. Sidang tersebut akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Supeno.


Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi terhadap Anas atas perkara korupsi yang menjeratnya. Hukuman pidana Anas diperberat menjadi 14 tahun atas putusan MA tersebut. Majelis hakim yang memutus kasasi terhadap Anas yakni Artidjo Alkostar, MS Lumme dan Krisna Harahap.


Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore