
Anas Urbaningrum (baju koko berkacamata) saat tiba di PN Jakarta Pusat, Kamis (24/5)
JawaPos.com - Terpidana kasus korupsi wisma atlet Hambalang, Jawa Barat, Anas Urbaningrum meyakini pengajuan peninjauan kembali (PK) dapat dikabulkan oleh majelis hakim. Hal itu lantaran, ia menganggap putusan hukum yang menjeratnya selama 14 tahun tidak berdasarkan fakta hukum.
"Saya bismillah, saya yakin karena sekali lagi kalau dibaca dengan jernih dan objektif ya harusnya ada putusan yang adil," kata Anas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/5).
Anas meyakini, ia mempunya dasar yang kuat untuk mengajukan PK atas perkara hukum yang melilitnya. Sehingga, dasar tersebut ia yakini berkekuatan hukum.
Kendati demikian, ia tidak mau berandai-andai terkait putusan hakim yang menjatuhkan pidana terhadap dirinya selama 14 tahun. "Saya tidak menbayangkan terlalu jauh buat saya, yang paling pokok sekarang adalah konsentrasi untuk mencari keadilan," urai Anas.
Oleh karena itu, ia menganggap menjadi orang yang manfaat di negeri ini bukan hanya menjadi politisi, melainkan tugas lainnya yang juga dapat bermanfaat untuk sesama masyarakat.
"Poin saya adalah ikhtiar untuk mendapat putusan yang adil, ini bukan melawan siapa-siapa, tetapi ini adalah ikhtiar yang halal dan sah untuk mendapatkan keadilan," pungkasnya.
Sebelumnya diketahui, PN Jakarta Pusat menggelar sidang Peninjauan Kembali (PK) terhadap terpidana kasus korupsi wisma atlet Hambalang, Jawa Barat, Anas Urbaningrum. Sidang tersebut akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Supeno.
Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi terhadap Anas atas perkara korupsi yang menjeratnya. Hukuman pidana Anas diperberat menjadi 14 tahun atas putusan MA tersebut. Majelis hakim yang memutus kasasi terhadap Anas yakni Artidjo Alkostar, MS Lumme dan Krisna Harahap.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
